Headline

Inilah Sosok Pelaku Pembuangan Bayi di Sumenep, Tersangka Dihamili Pacarnya

Avatar
×

Inilah Sosok Pelaku Pembuangan Bayi di Sumenep, Tersangka Dihamili Pacarnya

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret tersangka DR atau ibu dari bayi yang ia buang di amperan Masjid Al-Kautsar, Jalan Sapudi, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, saat ditangkap polisi. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi yang menghebohkan warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum lama ini.

Polres Sumenep menangkap pelaku alias ibu dari bayi tersebut pada Senin (23/12/2024) kemarin. Diketahui, kasus pembuangan bayi ini viral pada 19 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku inisial DR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan berusia 21 tahun itu masih berstatus sebagai mahasiswi semester 7 di salah satu kampus yang ada di Sumenep.

Tersangka DR adalah warga asli Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang. Hasil keterangan polisi, DR memiliki hubungan dengan inisial A hingga ia akhirnya hamil.

“A ini adalah pacarnya si DR,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (24/12) siang di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Polsek Prenduan Terkesan Memperlambat Proses Kasus Pencurian dan Pengrusakan

Dalam perjalanannya, DR menutupi kehamilannya kepada keluarganya. Bahkan, saat DR melahirkan, ia melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain atau petugas medis.

“DR melahirkan bayi tersebut di rumahnya saat situasi sedang sepi tanpa bantuan siapapun,” kata Kapolres Henri.

Ketika DR melahirkan bayinya itu, ia langsung membungkusnya dengan kain dan langsung membawanya pergi.

DR berkeliling atau mencari sejumlah masjid untuk membuang bayinya itu.

Polisi menyebut, sebelum bayi DR akhirnya dibuang di Masjid Al-Kautsar, Perumnas Giling, Jalan Sapudi, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, dia memang mencari masjid yang kondisinya kala itu sepi.

“DR ini akhirnya menemukan Masjid Al-Kautsar sebagai lokasi untuk membuang bayinya itu, karena saat itu sepi,” terang Kapolres Henri.

Baca Juga :  Pokmas Tahun 2020 di Sampang Banyak Belum Setor LPj, Berikut Rinciannya

“Karena tim kami sudah lengkap mendapatkan sejumlah alat bukti yang dikantongi, meliputi keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV di TKP, tersangka DR akhirnya ditangkap di simpang tiga, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan,” kata Kapolres Henri menambahkan.

Kini tersangka DR sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi berupa rok, mukenah, sarung, dress, kerudung, tas, handphone dan sebuah sepeda motor milik tersangka DR.

“Lalu ada juga secarik kertas bertuliskan Rayyan Julian Ar-Rasyid. Nama tersebut adalah nama bayi dari tersangka DR,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DR dijerat Pasal 305 atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Revolusi Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

“Barang siapa yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan,” ungkapnya.

Polisi juga mengaku masih mendalami oknum atau pacar DR yang berinisial A. Ada kemungkinan, pacar si pelaku juga mendapatkan hukuman yang sesuai.

Sayangnya, tersangka DR belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pacarnya itu saat diinterogasi oleh polisi.

“Jadi kami masih mendalami kasus ini, kami juga akan meminta keterangan dari keluarga DR berikut status pacarnya tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi terkini bayi tersangka DR masih dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan penanganan intensif.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.