SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Ini Motif Pembunuhan Waria di Modung Bangkalan

Avatar
×

Ini Motif Pembunuhan Waria di Modung Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Merasa kesal, karena diajak melakukan perbuatan asusila, dua pemuda nekat habisi nyawa waria pemilik salon di desa Patenteng kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

Diketahui, korban bernama Asmat (35),ditemukan tewas tergantung di kamar mandi salonnya sekitar 17.50 WIB oleh saksi RY dan GS yang hendak memotong rambutnya di salon milik korban.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut penjelasan AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan, saat keduanya berada di salon, mendapati salon dalam keadaan kosong dan listrik dlm kondisi padam. Karena cukup lama menunggu korban, RY pergi ke kamar mandi yang ada di dalam salon dengan maksud akan buang air besar.

Baca Juga :  Debt Collector Adira Finance Sumenep Rampas Sepeda Motor, Warga Lapor Polisi

“Namun dalam kamar mandi tersebut RY mendapati mayat Asmat tergantung lehernya dengan menggunakan selang air,” ujarnya saat press release di Mapolres Bangkalan. Jumat (04/09/2020.

Lanjut Rama, tersangka MN (17) membunuh dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali dengan kayu dibagian kepala bagian belakang. Kemudian tersangka MA (16) mengikat tangan dan kaki korban dan diseret ke kamar mandi.

Baca Juga :  Minggu Depan Sidang Pertama Kiai Memesumi Santri di Bangkalan

Saat berada di kamar mandi korban dipukul kembali sampai pingsan dan kemudian, kedua tersangka menjerat leher korban menggunakan selang air dan mengikat selang tersebut ke atap kamar, agar terlihat seperti bunuh diri.

“Kedua tersangka juga membawa motor vario, dan handphone milik korban,” imbuh Rama.

Hingga saat ini pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan disertai pencurian MN (17) di jalan sekitar Pasar Modung, di mana saat ditangkap, petugas menemukan HP korban di saku tersangka.

Baca Juga :  LSM JCW Laporkan Proyek IPAL Tahun Anggaran 2018 di Pamekasan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Sementara itu ,satu orang pelaku masih kita kejar dan kita tetapkan sebagai DPO,” tutup Rama.

Atas tindakannya, tersangka dihadiahi dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Mp/sur/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.