SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar press release tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru. Sabtu, 12 Maret 2022.
Sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad telah melaporkan pelaksanaan putusan PTUN kepada Ketua PTUN Surabaya.
Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan PTUN Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY Juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021, yakni telah melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa (Kades) Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.
“Bupati telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH, Desa Matanair Kecamatan Rubaru,” kata Moh. Ramli Selaku Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten melalui rilisnya, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Pihaknya menjelaskan, Bupati Sumenep juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal Tindaklanjut Putusan PTUN, pada pokoknya agar mengusulkan Pengesahan atas nama saudara Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep melalui Camat Rubaru, paling lambat 31 Desember 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades juncto Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades.
Sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades.
Bahwa Bupati Sumenep mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat.
“Berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama saudara Ahmad Rasidi, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 perihal Surat Tanggapan, maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara Ahmad Rasidi,” kata dia menguraikan.
Pihaknya mengungkapkan, Bupati Sumenep telah mengirim surat kepada Camat Rubaru pada tanggal 9 Maret 2022 Nomor 141/273/435.112.2/2022 perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.
“Surat itu isinya meminta kepada Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair guna mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pemberhentian saudara Ghazali, sebagai Kepala Desa Matanair,” kata Ramli, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala DPMD Sumenep ini.