DENPASAR, MaduraPost – Indhy Arisandhi Lumbantobing dari Denpasar, Bali, telah resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.
Surat yang dikeluarkan dengan Nomor 005/PPH/VII/2024 ini mengeluhkan adanya tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus oleh penyidik Polresta Denpasar.
Dalam permohonan tersebut, Lumbantobing menjelaskan, bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 23 November 2023, yang diajukan oleh Nienke Mariet Benders.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lumbantobing dituduh melakukan pelanggaran terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
Lumbantobing membeberkan adanya kejanggalan dalam laporan polisi tersebut, mengingat pelapor diklaim berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan laporan tersebut.
Selain itu, ia menilai bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Lumbantobing juga mengkritik penanganan kasusnya, dengan menyebutkan bahwa ia tidak pernah diperiksa hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023.
“Pemeriksaan baru dilakukan pada 19 Desember 2023,” kata Lumbantobing dalam keterangan resminya pada media ini, Sabtu (27/7).
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka sebesar 50 persen untuk booking villa yang menjadi pokok perkara.
Lumbantobing menuduh bahwa mantan bosnya, Nick Hyam, berkolaborasi dengan penyidik untuk menjeratnya.
“Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar,” tuturnya menegaskan.
Sementara Nick Hyam, sebagai pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga menerima pembayaran sebesar Rp200 juta untuk booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.
Lumbantobing berharap, Kapolri Listiyo Sigit akan memberikan perlindungan hukum dan memastikan kasusnya ditangani dengan adil.
Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk memantau proses sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024.
Surat permohonan ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar.***