Indhy Lumbantobing Desak Kapolri Usut Kriminalisasi dan Kecurangan Penyidik

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEGIATAN. Potret Kapolri RI, Listiyo Sigit, saat sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

KEGIATAN. Potret Kapolri RI, Listiyo Sigit, saat sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

DENPASAR, MaduraPost – Indhy Arisandhi Lumbantobing dari Denpasar, Bali, telah resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.

Surat yang dikeluarkan dengan Nomor 005/PPH/VII/2024 ini mengeluhkan adanya tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus oleh penyidik Polresta Denpasar.

Dalam permohonan tersebut, Lumbantobing menjelaskan, bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 23 November 2023, yang diajukan oleh Nienke Mariet Benders.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lumbantobing dituduh melakukan pelanggaran terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.

Baca Juga :  Kades Moncek Tengah Angkat Bicara Terkait Fenomena Suara Dentuman Aneh dari Dalam Tanah

Lumbantobing membeberkan adanya kejanggalan dalam laporan polisi tersebut, mengingat pelapor diklaim berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan laporan tersebut.

Selain itu, ia menilai bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Lumbantobing juga mengkritik penanganan kasusnya, dengan menyebutkan bahwa ia tidak pernah diperiksa hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023.

“Pemeriksaan baru dilakukan pada 19 Desember 2023,” kata Lumbantobing dalam keterangan resminya pada media ini, Sabtu (27/7).

Baca Juga :  Bupati Sampang Sidak Kantor DLH, Semprot Sejumlah Pegawai

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka sebesar 50 persen untuk booking villa yang menjadi pokok perkara.

Lumbantobing menuduh bahwa mantan bosnya, Nick Hyam, berkolaborasi dengan penyidik untuk menjeratnya.

“Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar,” tuturnya menegaskan.

Sementara Nick Hyam, sebagai pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga menerima pembayaran sebesar Rp200 juta untuk booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.

Baca Juga :  Atman Dimanfaatkan Oknum, Begini Penjelasan Kemenag Sumenep Soal Viralnya Undangan Pemberangkatan Haji

Lumbantobing berharap, Kapolri Listiyo Sigit akan memberikan perlindungan hukum dan memastikan kasusnya ditangani dengan adil.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk memantau proses sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024.

Surat permohonan ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB