DaerahHeadline

Imbas Corona, ASN Sumenep Dilarang Cuti

×

Imbas Corona, ASN Sumenep Dilarang Cuti

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pengambilan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab setempat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, bahwa imbas dari wabah pandemi corono tau covid-19 di Indonesia, akan mengeluarkan putusan larangan pengambilan cuti lebaran bagi ASN di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Pamekasan Tolak Penghapusan TPP ASN pada Rapat Paripurna LKPJ

“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan SE terkait larangan pengambilan cuti bagi ASN di lebaran nanti. Para ASN tetap bertugas sebagaimana mestinya,” kata Edy, pada awak media, Rabu (15/3).

Pihaknya mengatakan, ada beberapa kategori yang bisa mengajukan cuti, diantaranya ASN yang kondisi kesehatannya terganggu, para ASN perempuan dengan kondisi hamil dan pasca melahirkan.

Baca Juga :  Aksi Lanjutan TPP ASN, NGO Berikan Gelar Bupati Pamekasan "Si Raja Tega'

“Bagi ASN yang sakit, hamil atau pasca melahirkan boleh ajukan cuti. Draft SE sudah siap dan hari ini akan di ajukan pada bupati untuk disetujui,” papar dia.

Diketahui, SE tersebut sudah diajukan pada Bupati Sumenep, Selasa (14/4/2020) kemarin, yang selanjutnya akan di edarkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. (mp/al/din)

Baca Juga :  Kejari Sumenep Sebut Lengkap Berkas ASN yang Lakukan Jual Beli Jabatan, Polisi Kapan Serahkan Tersangka?

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.