SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pengambilan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab setempat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, bahwa imbas dari wabah pandemi corono tau covid-19 di Indonesia, akan mengeluarkan putusan larangan pengambilan cuti lebaran bagi ASN di Kabupaten Sumenep.
“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan SE terkait larangan pengambilan cuti bagi ASN di lebaran nanti. Para ASN tetap bertugas sebagaimana mestinya,” kata Edy, pada awak media, Rabu (15/3).
Pihaknya mengatakan, ada beberapa kategori yang bisa mengajukan cuti, diantaranya ASN yang kondisi kesehatannya terganggu, para ASN perempuan dengan kondisi hamil dan pasca melahirkan.
“Bagi ASN yang sakit, hamil atau pasca melahirkan boleh ajukan cuti. Draft SE sudah siap dan hari ini akan di ajukan pada bupati untuk disetujui,” papar dia.
Diketahui, SE tersebut sudah diajukan pada Bupati Sumenep, Selasa (14/4/2020) kemarin, yang selanjutnya akan di edarkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. (mp/al/din)