Iklan Rokok Ilegal Menjamur Sepanjang Jalan Nasional, Dinas Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, MaduraPost – Keberadaan berbagai jenis iklan rokok menjadi pemandangan lazim di kabupaten Probolinggo, Tidak hanya di Kota, Keberadaan iklan rokok juga menjamur di pelosok desa.

Sekitar 600 lebih iklan rokok yang ada dijalan nasional kabupaten probolinggo. Namun sampai saat ini masih banyak yang berdiri tanpa mengantongi izin, baik dari bagian perizinan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VIII) selaku pemilik lahan, serta izin iklan dari dinas perizinan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Dinkes Pamekasan Permudah Pengurusan SKTM, Begini Caranya

Pantauan MaduraPost dilapangan, iklan rokok nampak terlihat disepanjang bahu jalan nasional. Mulai dari kecamatan Tongas, hingga Kecamatan Paiton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ukurannya juga berfariasi,
dari ukuran 1×3, hingga ukuran jumbo 4×6. Tidak ada stiker bahwa iklan sudah berizin. yang terlihat hanya stiker lunas pajak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Menurut Bambang warga Dringu, penempatan iklan rokok dinilai tidak benar. Dipasang dikawasan tempat pendidikan dan tempat kesehatan. bahkan kawasan jembatan, jalan tikungan juga di jadikan tempat pemasangan iklan rokok.

Baca Juga :  Empat Bupati se-Madura Bakal Diskusi di Pamekasan, Presma UIM: Bahas Kelanjutan Madura Provinsi

“Seharusnya iklan rokok tidak boleh dipasang di kawasan pendidikan, ini salah satu bentuk pemasangan yang tidak benar, mohon Dimas untuk menertibkan iklan rokok yang tidak berizin,” ucap Bambang

Kepala Dinas Perijinan Kabupaten proboylinggo kristiana Ruliani mengatakan akan mengecek ke bidang perizinan terlebih dulu mengenai izin iklan rokok yang sudah masuk.

“Kami cek dulu mas,nanti kami kabari lagi,” katanya selasa (22/12/2020).

Ditempat terpisah Arif Mashudi, kepala subidang penetapan pendapatan keuangan daerah Kabupaten Probolinggo mengatakan apabila iklan rokok sudah tayang, maka fenfor wajib membayar pajak ke daerah.

Baca Juga :  Laskar Istiqomah Sokobanah Deklarasi Menangkan Mandat di Pilkada Sampang 2024

“Kalau sudah tanyang, fendor wajib membayar pajak. karna mereka juga dikejar waktu untuk segera tayang. Soal izin, fondor mengaku akan urus setelah bayar pajak,” sebutnya

Hingga Berita ini ditulis, Ahmad Aruman, Kasatpol-PP Kabupaten Probolinggo belum bisa memberikan keterangan, Karena beberapa kali dihubungi via telepon selulernya tidak aktif. (Mp/hin/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024
Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa
Wabup Kak Sukri Ajak Insan Pers Bersama Membangun Pamekasan
Ramadhan Berkah, Pemdes Tobai Barat Berikan Santunan Kepada 22 Orang Anak Yatim
Bupati Pamekasan Janjikan Pembangunan Holistik, Fokus Penataan Kota dan Pengentasan Kemiskinan
Perawatan Mahal, DPRD Jatim Usulkan Jembatan Suramadu Berbayar Lagi
Gedung Baru Pukesmas Dringu Probolinggo Akan Difungsikan, Kini Juga Melayani Rawat Inap
Visi dan Misi H. Idi dan Lora Mahfud Pada Rapat Paripurna DPRD Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:06 WIB

Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:56 WIB

Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:21 WIB

Wabup Kak Sukri Ajak Insan Pers Bersama Membangun Pamekasan

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:51 WIB

Ramadhan Berkah, Pemdes Tobai Barat Berikan Santunan Kepada 22 Orang Anak Yatim

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:55 WIB

Bupati Pamekasan Janjikan Pembangunan Holistik, Fokus Penataan Kota dan Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru