PROBOLINGGO, MaduraPost – Keberadaan berbagai jenis iklan rokok menjadi pemandangan lazim di kabupaten Probolinggo, Tidak hanya di Kota, Keberadaan iklan rokok juga menjamur di pelosok desa.
Sekitar 600 lebih iklan rokok yang ada dijalan nasional kabupaten probolinggo. Namun sampai saat ini masih banyak yang berdiri tanpa mengantongi izin, baik dari bagian perizinan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VIII) selaku pemilik lahan, serta izin iklan dari dinas perizinan Kabupaten Probolinggo.
Pantauan MaduraPost dilapangan, iklan rokok nampak terlihat disepanjang bahu jalan nasional. Mulai dari kecamatan Tongas, hingga Kecamatan Paiton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ukurannya juga berfariasi,
dari ukuran 1×3, hingga ukuran jumbo 4×6. Tidak ada stiker bahwa iklan sudah berizin. yang terlihat hanya stiker lunas pajak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Menurut Bambang warga Dringu, penempatan iklan rokok dinilai tidak benar. Dipasang dikawasan tempat pendidikan dan tempat kesehatan. bahkan kawasan jembatan, jalan tikungan juga di jadikan tempat pemasangan iklan rokok.
“Seharusnya iklan rokok tidak boleh dipasang di kawasan pendidikan, ini salah satu bentuk pemasangan yang tidak benar, mohon Dimas untuk menertibkan iklan rokok yang tidak berizin,” ucap Bambang
Kepala Dinas Perijinan Kabupaten proboylinggo kristiana Ruliani mengatakan akan mengecek ke bidang perizinan terlebih dulu mengenai izin iklan rokok yang sudah masuk.
“Kami cek dulu mas,nanti kami kabari lagi,” katanya selasa (22/12/2020).
Ditempat terpisah Arif Mashudi, kepala subidang penetapan pendapatan keuangan daerah Kabupaten Probolinggo mengatakan apabila iklan rokok sudah tayang, maka fenfor wajib membayar pajak ke daerah.
“Kalau sudah tanyang, fendor wajib membayar pajak. karna mereka juga dikejar waktu untuk segera tayang. Soal izin, fondor mengaku akan urus setelah bayar pajak,” sebutnya
Hingga Berita ini ditulis, Ahmad Aruman, Kasatpol-PP Kabupaten Probolinggo belum bisa memberikan keterangan, Karena beberapa kali dihubungi via telepon selulernya tidak aktif. (Mp/hin/kk)