SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Hoax, Gubernur Jatim Berikan Instruksi Denda Masker Rp. 150 Ribu

Avatar
×

Hoax, Gubernur Jatim Berikan Instruksi Denda Masker Rp. 150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Screnshot instruksi hoax
SAMPANG, (Beritama.id) – Hoax instruksi dari Gubernur Jatim yang  beredar di sebuah pesan di grup – grup whatsapp, mengenai instruksi dari  Gubernur Jawa Timur, ada penindakan berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak bermasker di muka umum adalah hoax. 
Dimana dalam pesan berantai itu menyebutkan, akan dilakukan penindakan berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.
Bahwa Dalam pesan itu juga disebutkan, bagi masyarakat yang melanggar akan di denda sebesar Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu, dan tindakan itu akan di mulai pada 27 juli sampai 9 agustus 2020.
Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa,  kebijakan itu merupakan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid -19 Jatim. 
Sementara yang berhak menindak dalam aturan itu (dalam pesan) yaitu, Satpol PP, Polisi,  dan TNI atas nama Gugus Tugas. 
Saat dikonfirmasi, Agus,  Kabag Prokom Pemkab Sampang menyatakan bahwa, informasi yang beredar luas itu adalah tidak benar (Hoax) 
“Setelah saya konfirmasi ke Humas Pemprov Jatim, informasi itu tidak benar,” jelasnya. jumat (17/7/2020).
Pihaknya menghimbau agar, jangan selalu percaya dengan pesan berantai yang belum tentu kebenarannya. 
“Cari info dulu kebenarannya, kalau itu benar,  silahkan di share,”pungkasnya.(Red/Saman)
Baca Juga :  Seriusi Kasus Pencemaran Marwah Organisasi, 7 Pengacara Dampingi PC PMII Sumenep

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.