HMPB Ultimatum Polres Bangkalan Terkait Pelimpahan Berkas Kasus Asusila di Klampis

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 9 Januari 2021 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Rencana pelimpahan berkas kasus Asusila yang menimpa Bunga (Samaran) warga kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan yang saat ini masih di Unit PPA Polres Bangkalan, Akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam Minggu ini.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Khoirul Arifin pada saat audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Proyek Plengsengan di Desa Gulbung Diduga Tumpang Tindih, Penyedia Jasa Berdalih Tidak Masuk RAB

Menanggapi hal tersebut, Ketua HMPB Abdul Hakim menerangkan bahwa, jika memang berkas sudah P21 maka tidak ada alasan Polres menunda pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kerja penegak hukum tidak profesional, apalagi alasan libur,” Kata Hakim. Sabtu (8/1/2021)

Alan sapaan akrabnya, meminta Polres Bangkalan komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak plin plan, Apalagi kasus Asusila yang terjadi di Klampis menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Kemeriahan Jalan Sehat Perjuangan TPC Ganjar - Mahfud Sumenep, Ribuan Warga Menanti Kemenangan

“Proses penyidikannya juga harus dievaluasi, kenapa tim penyidik sangat lambat. Perlu diingat juga bahwa setiap tahun kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bangkalan terus meningkat, ini bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan,” Jelas Alan.

Selain itu, pihaknya berharap setelah pelaku dan barang bukti (BB) sudah di serahkan kepada penegak hukum kejaksaan negeri (Kejari),harus bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Genjot Pariwisata 2025, Begini Strategi Baru Disbudporapar Sumenep

“Oleh sebab itu, tuntaskan kasus pencabulan di Klampis dan kami harap agar perkara ini secepatnya diproses ke meja persidangan,” Harapnya,” (Mp/ady/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB