Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

HMPB Ultimatum Polres Bangkalan Terkait Pelimpahan Berkas Kasus Asusila di Klampis

Avatar
41
×

HMPB Ultimatum Polres Bangkalan Terkait Pelimpahan Berkas Kasus Asusila di Klampis

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Rencana pelimpahan berkas kasus Asusila yang menimpa Bunga (Samaran) warga kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan yang saat ini masih di Unit PPA Polres Bangkalan, Akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam Minggu ini.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Khoirul Arifin pada saat audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) beberapa waktu lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Slamet Ariyadi Titip Santri Untuk Calon Panglima TNI Saat Fit and Proper Test

Menanggapi hal tersebut, Ketua HMPB Abdul Hakim menerangkan bahwa, jika memang berkas sudah P21 maka tidak ada alasan Polres menunda pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Jangan sampai kerja penegak hukum tidak profesional, apalagi alasan libur,” Kata Hakim. Sabtu (8/1/2021)

Alan sapaan akrabnya, meminta Polres Bangkalan komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak plin plan, Apalagi kasus Asusila yang terjadi di Klampis menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Dua Orang Jadi Korban Perampokan dan Pembiusan di Ketapang Sampang

“Proses penyidikannya juga harus dievaluasi, kenapa tim penyidik sangat lambat. Perlu diingat juga bahwa setiap tahun kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bangkalan terus meningkat, ini bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan,” Jelas Alan.

Selain itu, pihaknya berharap setelah pelaku dan barang bukti (BB) sudah di serahkan kepada penegak hukum kejaksaan negeri (Kejari),harus bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Menutup 2025, KPU Sumenep Finalkan Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV

“Oleh sebab itu, tuntaskan kasus pencabulan di Klampis dan kami harap agar perkara ini secepatnya diproses ke meja persidangan,” Harapnya,” (Mp/ady/kk)