BANGKALAN, MaduraPost – Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan (HMPB) menggelar diskusi publik secara virtual membahas seputar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 Kabupaten Bangkalan.
Dalam diskusi tersebut, mereka menyampaikan tentang kelemahan regulasi Pilkades, salah satunya adalah dari Perbup.
Demikian disampaikan Safi pria yang menjabat Doosen universitas Trunojoyo Madura (UTM). Menurutnya pembentukan pemilihan kepala desa (P2KD) memang tidak diatur dalam undang-undang melainkan di atur dalam Permendagri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilihan Pilkades tidak diatur dalam undang-undang, dengan demikian mengakibatkan konflik, dan juga tentang pembatasan calon lebih dari 5, kalau lebih dari 5 harus ada scoring seharusnya tidak ada pembatasan calon itu karena itu rentan konflik,” kata Safi, Sabtu (13/2/2021)
Selain itu, pihaknya menambahkan penyusunan regulasi Pilkades serentak di kabupaten Bangkalan, pembentukan P2KD di pasrahkan kepada BPD. Sedangkan BPD mayoritas menjadi kepanjangan tangan kepala desa.
Artinya ada hubungan emosional terhadap incumbent dari pada dengan bakal calon kepala desa dan secara otomatis pembentukan P2KD lebih condong terhadap incumbent.
“Seharusnya BPD itu netral dalam menyusun kepanitiaan Pilkades dan responsif dalam mengatur pengawal bakal calon kepala desa serentak di kabupaten Bangkalan ini, jadi, Kalau BPD tidak nitral ini akan selalu ada sentimen yang merugikan pihak lain,” tegasnya
Seiring dengan perjalanannya diskusi publik virtual tersebut, ketua himpunan mahasiswa pasca sarjana bangkalan (HMPB) Abdul Hakim menyinggung bahwa, tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) kabupaten harus responsif dalam menangani persoalan di bawah, kenapa? Agar tidak terjadi sentimen yang tidak di inginkan seperti konflik pembentukan P2KD tingkat desa.
“Perlu penegasan kebawah oleh TFPKD, dan TFPKD harus lebih intensif hubungan emosionalnya terhadap P2KD agar tidak ada konflik interies,” katanya
Namu demikian, pria yang akrab disapa Alan Hakim itu berharap, Pilkades serentak di Kota Dzikir dan Sholawat ini berjalan dengan regulasi yang ada. Sehingga tidak ada konflik pada tahapan pemilihan orang nomor satu di desa nantinya.
“Dengan ada diskusi publik HMPB ini mudah-mudahan Pilkades yang akan di gelar tanggal 5 bulan Mei nanti berjalan dengan lancar, adil, jujur, transparansi sesuai regulasi,” harapnya,
(Mp/ady/rus)