BANGKALAN, MaduraPost – Terjadi penjambret paksa di depan rumah korban berinisial FZ (3) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 10.00 WIB
Sedangkan pelaku diketahui berinisial RH (23) warga asal sabiyan yang tinggal di Pejegen. Setelah melakukan aksinya Pelaku berhasil ditangkap di jalan panglima sudirman tepatnya di pasar pacenan bangkalan
Dalam melakukan aksinya, tersangka memaksa merampas kalung anak kecil di depan rumah korban. Setelah berhasil digasak oleh pelaku, korban inisial FZ memberitahukan kepada orang tuanya. kemudian, berhubungan ada CCTV lalu di lihat di CCTV dan di kenali wajahnya lalu di pergok di salah satu pasar mas di pacenan saat hendak mau menjual emas hasil rampasannya dari situlah pelaku dihajar oleh massa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan membenarkan adanya jambret paksa tersebut. Menurunnya pria inisial RH (23)th itu ketika di interogasi mengakui bahwa betul-betul menjambret anak kecil inisial FZ (3)th di depan rumah korban.
Lalu, tersangka hendak menjual kalung hasil rampasannya itu ke pasar tepatnya di pasar Pacenan, ketika mau jual, lalu langsung di pergok oleh orang tua korban, kemuadian terjadilah pengeroyokan massa, selanjutnya, ada Patroli datang mengamankan tersangka, lalu tersangka langsung diamankan ke Polres Bangkalan beserta barang buktinya.
“Bener mas telah terjadi jambret paksa di depan rumah korban di kelurahan Kemayoran, sekitar jam 10.00 Wib, tersangka hendak jual kalung hasil rampasannya kepergok oleh orang tua korban, karena orang tua mengenali wajah di CCTV, lalu di keroyok warga di pasar tersebut, kemuadian di amankan oleh polisi, saat ini tersangka dan barang buktinya sudah ada di Polres” ujar Kasat itu saat di konfirmasi lewat telfon seluler oleh awak media MaduraPost. Selasa, (27/4/2021)
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa pak Sigit itu mengatakan, penangkapan tersangka di pasar Pacenan dan tersangka kena pidana pasal 365 dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara sesuai dengan perbuatannya.
“Maksimal penjara 7 tahun dengan pidana pasal 365 sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya