Hendak Menjual Emas Hasil Rampasannya ke Pasar, Pelaku Penjambretan di Bangkalan Dihajar Massa

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Terjadi penjambret paksa di depan rumah korban berinisial FZ (3) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 10.00 WIB

Sedangkan pelaku diketahui berinisial  RH (23) warga asal sabiyan yang tinggal di Pejegen. Setelah melakukan aksinya Pelaku berhasil ditangkap di jalan panglima sudirman tepatnya di pasar pacenan bangkalan

Dalam melakukan aksinya, tersangka memaksa merampas kalung anak kecil di depan rumah korban. Setelah berhasil digasak oleh pelaku, korban inisial FZ  memberitahukan kepada orang tuanya. kemudian, berhubungan ada CCTV lalu di lihat di CCTV dan di kenali wajahnya lalu di pergok di salah satu pasar mas di pacenan saat hendak mau menjual emas hasil rampasannya dari situlah pelaku dihajar oleh massa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Anggarkan Puluhan Juta Untuk Perawatan Traffic Light

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan membenarkan adanya jambret paksa tersebut. Menurunnya pria inisial RH (23)th itu ketika di interogasi mengakui bahwa betul-betul menjambret anak kecil inisial FZ (3)th di depan rumah korban.

Lalu, tersangka hendak menjual kalung hasil rampasannya itu ke pasar tepatnya di pasar Pacenan, ketika mau jual, lalu langsung di pergok oleh orang tua korban, kemuadian terjadilah pengeroyokan massa, selanjutnya, ada Patroli datang mengamankan tersangka, lalu tersangka langsung diamankan ke Polres Bangkalan beserta barang buktinya.

Baca Juga :  Rumah dan Dua Unit Sepeda Motor di Pamekasan Dilalap Api

“Bener mas telah terjadi jambret paksa di depan rumah korban di kelurahan Kemayoran, sekitar jam 10.00 Wib, tersangka hendak jual kalung hasil rampasannya kepergok oleh orang tua korban, karena orang tua mengenali wajah di CCTV, lalu di keroyok warga di pasar tersebut, kemuadian di amankan oleh polisi, saat ini tersangka dan barang buktinya sudah ada di Polres” ujar Kasat itu saat di konfirmasi lewat telfon seluler oleh awak media MaduraPost. Selasa, (27/4/2021)

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Desa Kadur Pamekasan

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa pak Sigit itu mengatakan, penangkapan tersangka di pasar Pacenan dan tersangka kena pidana pasal 365 dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara sesuai dengan perbuatannya.

“Maksimal penjara 7 tahun dengan pidana pasal 365 sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya
Bank Jatim Dihantam Skandal Keuangan, Jaka Jatim Desak Pemeriksaan Total
Maling Motor di Sampang Tertangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar
Petani Tembakau dan Buruh Rokok di Pamekasan Geruduk Kantor Bea Cukai Madura
Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025
Warga Sampang Temukan Bayi di Semak-Semak, Polisi Buru Pelaku
Diterjang Ombak, Perahu Nelayan di Pamekasan Hancur Saat Hampir Sandar
Polres Sampang Gerebek Judi Kartu di Desa Tlambah, 7 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 16:28 WIB

Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya

Selasa, 15 April 2025 - 12:46 WIB

Bank Jatim Dihantam Skandal Keuangan, Jaka Jatim Desak Pemeriksaan Total

Minggu, 13 April 2025 - 05:32 WIB

Maling Motor di Sampang Tertangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar

Kamis, 10 April 2025 - 07:18 WIB

Petani Tembakau dan Buruh Rokok di Pamekasan Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025

Berita Terbaru