SUMENEP, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus narkoba jenis sabu, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Tersangka atas nama Heri Siswanto (46), yang merupakan warga Dusun Tangere, Desa Batang batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Mulanya, kronologi penangkapan Heri, diketahui dari informasi masyarakat setempat, bahwa Heri diketahui melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kemudian petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang-Batang yang dipimpin oleh Kepala Uni Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Widiarti, dalam rilisnya, Sabtu (27/6).
Awalnya, pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB kemarin, dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim berhasil ditemukan saat itu pelaku sedang duduk di sebuah warung atau gubuk.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip kecil yang berisi 1 paket plastik berisi sabu-sabu, serta 1 paket plastik klip kecil sisa.
“Tersangka diamankan saat berada di sebuah gubuk milik, Adi Kusnadi, di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone jenis Nokia warna hitam, dua buah potongan sedotan satu warna merah kombinasi putih, dan satunya warna hijau kombinasi putih, 1 buah korek api warna hijau, seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,33 gram.
Saat ditanyakan, Heri membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu-sabu.
“Selanjutnya tersangka, berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mp/al/rul)