PAMEKASAN, MaduraPost – Gudang tembakau milik H. Sumarno alias Cang Songot yang berlokasi di depan Mako Brimob tepatnya di Dusun Nyalaran RT 001/RW 031, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan terindikasi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebab saat melakukan transaksi atau pembelian tembakau, pemilik gudang tembakau (H. Sumarno alias Cang Songot, red) dan seluruh pekerja serta pemilik tembakau sama sekali tidak memakai masker.
Bahkan, di gudang tembakau tersebut nampak jelas tidak disediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan serta tidak ada pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemilik gudang tembakau H. Marsono alias Cang Songot nampak terlihat arogan dengan berbicara nada kasar kepada awak media saat melakukan peliputan.
Abdul Basit selaku Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Koord Madura Raya mengatakan, kalau apa yang terjadi di gudang tembakau itu jelas-jelas telah menciderai langkah Pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
“Karena aktivitas gudang tembakau itu jelas melanggar Prokes, apalagi di Pamekasan ini kan masih diberlakukan PPKM Covid-19,” katanya, Sabtu (28/8/2021).
Maka dari itu kata Abdul Basit, pihaknya akan segera melaporkannya ke pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan. Setelah itu pungkas dia, pihaknya juga akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Jelas, selain kami akan minta ke pihak Disperindag untuk memberhentikan dan menutup gudang tembakau itu, kami juga akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Prokes Covid-19,” tegasnya.
Apalagi tegas Basit (sapaan akrabnya), apa yang dilakukan oleh pemilik gudang tembakau itu dengan berbicara nada tinggi kepada awak media yang sedang meliput sangat tidak pantas dilakukan.
“Maka sekali lagi saya tegaskan, saya akan bawa persoalan itu ke Disperindag dan ke ranah hukum,” tegasnya.