SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

GKS Laporkan KONI ke Kejari Sampang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 69 Juta

Avatar
×

GKS Laporkan KONI ke Kejari Sampang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 69 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua GKS Sampang saat berada di depan Kejari Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Aktivis LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Kabupaten Sampang, melaporkan KONI Sampang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021 Rp 69 juta, yang hingga sampai saat ini belum dikembalikan ke Kas Daerah.

Berdasarkan hasil pengalihan data tim investigasi dan advokasi LSM GKS terhadap pengembalian anggaran KONI Sampang tahun anggaran 2021 berjumlah Rp 69.548.000 (enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) belum dikembalikan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua GKS Sampang, Nurul Hidayat mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti hasil audiensi kemarin di DPRD Sampang karena selama ini dari pihak KONI Sampang tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan dana hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 69 juta.

Baca Juga :  DPO Polsek Pasongsongan, Pelapor adakan sayembara bagi yang mengetahui posisi tersangka

“Saya memang terpaksa melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dan Alhamdulillah sudah diterima dari pihak Kejaksaan Negeri Sampang,” kata Nurul Hidayat, Kamis (4/8).

“Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampang supaya laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan proses secara hukum,” pintanya.

Ditempat yang sama, H Moh Tohir selaku penggagas GKS Sampang menjelaskan, bahwa hari ini melaporkan KONI Sampang dugaan melakukan korupsi dana hibah tahun 2021 belum dikembalikan karena ini menyangkut uang negara dan uang rakyat di tubuh KONI sampai saat ini tidak dikembalikan ke Kas daerah.

Baca Juga :  Warga Lobuk Lakukan Transaksi Narkoba Dipinggir Pasar Bluto Sumenep

“Seharusnya dana hibah RP 69.548.000 tersebut
yang tidak terpakai dikembalikan pada akhir Desember tahun 2021, ini bukan malingnya ayam dan itu uang negara dan harus dikembalikan ke rakyat juga,” tegas H Tohir.

“Kami selaku penggagas GKS meminta kepada pihak Kejari Sampang untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena ini menyangkut uang negara yang tidak terpakai hingga tidak dikembalikan ke Kas daerah,” tandanya.

Baca Juga :  Jaka Jatim Duga Ada Kesepakatan Satgas Covid Kedungdung Dengan Penyelenggara Orkes di Pejeruan Sampang

Sementara itu, dari pihak pelayanan Kejari Sampang yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media ini, dirinya membenarkan, sudah menerima laporan dari LSM GKS Sampang terkait KONI Sampang.

“Saya akan menyampaikan kepada pimpinan nanti mas,” singkatnya.

Terpisah Sekretaris KONI Sampang, Imam Sanusi saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya mengatakan, bahwa untuk persoalan KONI tersebut sudah satu pintu kepada Ketua KONI Sampang, Abdul Wasik.

“Semuanya sudah satu pintu kepada Ketua KONI Samapng mas,” singkat Imam Sanusi.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.