Scroll untuk melanjutkan membaca
Berita

Gencar Lakukan Razia, Sidak Rokok Ilegal di Sumenep Berjalan Maksimal

Avatar
×

Gencar Lakukan Razia, Sidak Rokok Ilegal di Sumenep Berjalan Maksimal

Sebarkan artikel ini
SIDAK. Tim Gabungan Pemkab Sumenep meliputi Satpol PP setempat melangsungkan razia pemberantasan rokok ilegal di sejumlah toko. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengamankan puluhan merk dan jenis rokok ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan. Kamis, 15 September 2022.

Hal tersebut di dapat Satpol PP Sumenep saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa toko dan warung di Kabupaten Sumenep.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kegiatan Sidak sendiri dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Sumenep meliputi Polres, Kodim 0827 dan Satpol PP yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 15 September 2022.

Baca Juga :  CV Dua Putra Jaya Kini Jadi Sorotan, Proyek Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pasean Diduga Asal Jadi

“Hasil giat nanti disampaikan ke bea cukai melalui Aplikasi Siroleg, dan ini berlangsung setiap hari. Mulai pukul 08.00 pagi sampai 16.00 sore,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy pada sejumlah media, Kamis (15/09)

Menurut Laili, hari kelima Sidak tersebut petugas sudah menemukan dan mengantongi sebanyak 67 jenis rokok ilegal dengan berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumenep.

Laili menegaskan, jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Minta Kesetaraan Pembangunan Jalan Raya di Kepulauan Didukung Pemkab

Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.

“Ke depan, kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini,” tegas Laili.

Sementara, untuk sejumlah kecamatan yang belum akan dilanjutkan Sidak lanjutan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain mengumpulkan informasi dan memasang poster ciri-ciri rokok ilegal, petugas juga memberi arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.

Baca Juga :  Melalui Reses 1, Fathul Qoribullah Tampung Beberapa Aspirasi Masyarakat Kecamatan Karang Penang Sampang

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Karena pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” ujarnya.

“Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Laili lebih lanjut.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.