SUMENEP, MaduraPost – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan jasa ekspedisi J&T Express.
Sekretaris DPM-PTSP Sumenep, Kukuh, mengaku telah menerima beberapa laporan terkait buruknya pelayanan J&T Express di wilayah Sumenep.
“Kami menyadari bahwa ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan J&T Express. Oleh karena itu, kami siap menindaklanjuti pengaduan yang masuk, asalkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Kukuh dalam keterangannya, Selasa (13/8).
“Masyarakat yang dirugikan melakukan pengaduan ke Pemerintah Daerah dengan bukti-bukti. Jika indikasi benar dirugikan, tim kami akan mengambil langkah agar ini tidak terjadi lagi,” jelasnya lebih lanjut.
Kukuh juga menyarankan agar masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, seperti kasus yang melibatkan J&T Express, juga melaporkannya ke Ombudsman.
“Kalau untuk pelayanan biasanya ke Ombudsman. Kalau di pemerintahan itu ada di PPID,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, jika dalam pengaduan terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat dilibatkan.
“Jika ada indikasi pidana, bisa dilakukan pengaduan ke APH,” tegas dia.
Kukuh berharap, dengan adanya saluran pengaduan yang jelas, masyarakat Sumenep bisa lebih proaktif dalam melaporkan masalah terkait layanan usaha di wilayah mereka.
Di mana, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi melindungi hak-hak konsumen.
“Ini menjadi dasar bagi kami untuk bertindak. Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan tanpa ada tindak lanjut. Jika laporan masuk dan terbukti benar, kami akan mengambil langkah tegas,” pungkas Kukuh.***