Scroll untuk baca artikel
Berita

Gelar Musrenbang Kabupaten Sumenep 2025-2045, Bappeda dan Wabup Bahas Hal Penting Ini

Avatar
9
×

Gelar Musrenbang Kabupaten Sumenep 2025-2045, Bappeda dan Wabup Bahas Hal Penting Ini

Sebarkan artikel ini
KEGIATAN. Potret Musrenbang 2025-2045 yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Aria Wiraraja Lantai II Kantor Bupati Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Musrenbang 2025-2045. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Graha Aria Wiraraja Lantai II Kantor Bupati setempat, Kamis siang.

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bakorwil Madura, anggota Forkopimda, Kepala Bappeda Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep beserta para asisten Sekda, Pimpinan OPD.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lalu Kepala Bagian, Camat di lingkungan Pemkab Sumenep, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan.

Pertama, untuk menyelaraskan visi misi dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan RPJPD Kabupaten Sumenep.

Kedua, untuk mempertajam sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah dan menyepakati rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045.

“Materi Musrenbang RPJPD berupa visi misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta analisis SWOT dan isu-isu strategis daerah. Kemudian sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan daerah,” kata Arif dalam sambutannya, Kamis (28/3).

Arif menjelaskan, rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 yang telah disepakati, direkomendasi dan dimasukkan untuk penyempurnaan rancangan RPJPD.

“Sedangkan untuk RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk satu tahun anggaran 2025, yang bertujuan untuk menjabarkan RPJPD dan RPJM Kabupaten Sumenep ke dalam program dan kegiatan tahunan,” kata Arif menerangkan.

Lebih lanjut Arif mengatakan, RKPD tahun 2025 akan menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Sedangkan untuk penyusunan RKPD berdasarkan hasil Musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045, dilakukan oleh Bappeda dan OPD terkait.

Sebab itu, dokumen RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Senada dengan hal itu, Wabup Sumenep, Dewi Khalifah berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut dapat dirumuskan kebijakan Pemkab Sumenep melalui RPJPD Tahun 2025-2045 dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

Baca Juga :  Klaim Pelaksana Proyek Pavingisasi di Barurambat Kota : Semua Sesuai Aturan

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” ucap Wabup Dewi Khalifah.

Menurutnya, Pemkab Sumenep elah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan, yaitu Sumenep bermartabat, maju dan berkelanjutan yang didukung 8 agenda pembangunan, di antaranya:

1. Mewujudkan kualitas SDM yang berdaya saing global dan sejahtera.

2. Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi.

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.

4. Mewujudkan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah.

5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.

5. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.

5. Pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan.

6. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Penyusunan RKPD tahun 2025 ini diharapkan memperhatikan penyusunan RPJPD 2025-2045,” kata Wabup Dewi Khalifah.

Sehingga, kata dia lebih lanjut, dalam proses penyusunan RKPD secara simultan memperhatikan atau mempertimbangkan substansi penyusunan RPJPD.

“Sehingga terjadi kesinambungan antara prioritas pembangunan yang ditetapkan pada tahun 2025, dengan arah kebijakan RPJPD khususnya di 5 tahun pertama,” kata dia memaparkan.

Diketahui, penyusunan dokumen RPJPD telah diawali dengan pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.

Untuk RPJPD periode sebelumnya, terdapat 5 indikator makro yang dipilih untuk memberi gambaran kondisi kabupaten sumenep saat ini.

Salah satunya indeks pembangunan manusia yang merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas sdm suatu daerah.

Ia menilai, sejak tahun 2005 hingga 2013, IPM Kabupaten Sumenep terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2003 hanya tercatat 63,43 persen, hingga meningkat pada tahun 2013 mencapai 65,49 persen. Sementara IPM di tahun 2023 mencapai 68,49 persen.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp60 Juta, Honorium Peserta Festival Jaran Serek Hanya Rp500 Ribu

“Jika dibandingkan dengan capaian provinsi sebesar 74,65 persen serta nasional 74,39 persen, tentunya masih banyak yang harus dibenahi,” kata dia menuturkan.

Di samping itu, angka kemiskinan merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi, dalam memenuhi kebutuhan dasar makanan.

“Tapi bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran,” ucap Wabup Dewi Khalifah.

Sebab, angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep pada tahun 2005 hingga 2022 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pihaknya menjabarkan, pada tahun 2005 angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep dikisaran 32,5 peren.

Selanjutnya terus mengalami penurunan, hingga di tahun 2023 angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep mencapai 18,70 persen.

“Walaupun begitu, jika dibandingkan dengan capaian kinerja kemiskinan di tingkat nasional dan provinsi, angka kemiskinan di sumenep masih Tergolong tinggi. Angka kemiskinan provinsi tahun 2023 adalah 10,35 persen dan nasional sebesar 9,36 persen,” paparnya.

Selain itu, angka pengangguran atau Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumenep pada tahun 2005 hingga tahun 2022 mengalami kecenderungan fluktuatif atau naik turun.

“Angka ini berada di 1,5 persen lebih dan 2,0 persen lebih,” kata Wabup Dewi Khalifah.

Dalam perjalanannya, masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari pekerjaan, banyak ditemui pada usia produktif yaitu yang berusia 15 tahun hingga 64 tahun.

Sesuai data yang ada, pada tahun 2005 angka pengangguran di Kabupaten Sumenep sebesar 2,88 persen.

“Sempat mengalami peningkatan di tahun 2006 menjadi 6,07 persen. Namun di tahun 2023 angka pengangguran di Kabupaten Sumenep menjadi 1,71 persen,” ujar dia.

“Angka tersebut masih di bawah tingkat pengangguran provinsi dan nasional. Bahkan Kabupaten Sumenep menduduki peringkat pertama di wilayah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya lebih lanjut.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari PDEB atas dasar harga konstan, merupakan rata-rata tertimbang dari tingkat sektoralnya.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Segera Gelar Tes Kompetensi PPPK 2024, Cek Tanggalnya di Sini

Artinya, apabila sebuah sektor mempunyai peranan paling penting dan pertumbuhannya lambat, maka hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya tingkat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, begitu sebaliknya.

Lalu, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2005 hingga tahun 2013 mengalami kecenderungan peningkatan yang sangat signifikan.

Tercatat, pada tahun 2005 hanya sebesar 3,21 persen. Kemudian peningkatan terbesar pada tahun 2011, 2012, hingga tahun 2013 yang mencapai angka 14,45 persen.

Setelah itu, dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, bahkan di tahun 2020 akibat dari dampak Covid-19 menjadi minus 1,13 persen.

Dibandingkan tahun 2023, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep mencapai 5,3 persen.

“Kondisi ini masih di bawah pertumbuhan provinsi dan nasional,” kata Wabup Dewi Khalifah.

Ia juga mengatakan, bahwa gini rasio Kabupaten Sumenep pada tahun 2012 hingga tahun 2022 mengalami kecenderungan fluktuatif atau naik turun,

Di mana, kecenderungan gini rasio berada di angka 0,24 persen hingga 0,30 persen pada tahun 2019 dan 2021.

Penyebab gini rasio mengalami peningkatan akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Tahun 2023 gini rasio Kabupaten Sumenep mencapai 0,287 persen. Meskipun fluktuatif, tetapi gini rasio Kabupaten Sumenep masuk dalam kategori ketimpangan rendah karena di bawah 0,40.

Kondisi ini masih di bawah capaian provinsi dan nasional yang masing-masing sebesar 0,387 persen dan 0,388 persen.

“Capaian kinerja indikator makro tersebut dapat memberi gambaran kepada kita semua bahwa masih banyak hal yang harus kita perbuat, Agar kualitas SDM kita semakin unggul,” kata dia.

“Maka, kualitas dan akses pendidikan serta kesehatan harus kita tingkatkan. Peningkatan layanan dan konektivitas antar wilayah juga menjadi hal yang perlu dipacu untuk mengurangi ketimpangan, tak lupa pembangunan infrastruktur sebagai penopang pemerataan perekonomian perlu mendapat perhatian lebih,” timpalnya lebih lanjut.***