SAMPANG, MaduraPost – Saheri, Warga Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, diringkus unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saheri diringkus atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Virgo milik temen sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pasca adanya laporan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal kejadian, korban atas nama Taufiqurrohman warga Jalan Kerinci nomor 20, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang ini bertemu dengan pelaku pada Senin (15/03) lalu di Jalan Mangkubumi, Desa Polagan,” katanya, Minggu (28/03/2021).
Pihaknya menjelaskan, pelaku Saheri meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman korban. Namun, hingga laporan ini dibuat, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.
“Pada saat itu pelaku ini beralasan mau menjemput teman korban. Selanjutnya kendaraan tersebut tidak pernah dipulangkan sampai akhirnya aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, korban sebelumnya telah beberapa kali berusaha menemui pelaku, namun tidak ada informasi mengenai keberadaan pelaku. Sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
“Pelaku dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan diancam pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.