Gelapkan Motor Teman, Warga Gunung Sekar Sampang Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost –  Saheri, Warga Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, diringkus unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saheri diringkus atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Virgo milik temen sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pasca adanya laporan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tidak Puas Dengan Kinerja Polsek Prenduan, Pelapor Sambangi Polres Sumenep

“Awal kejadian, korban atas nama Taufiqurrohman warga Jalan Kerinci nomor 20, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang ini bertemu dengan pelaku pada Senin (15/03) lalu di Jalan Mangkubumi, Desa Polagan,” katanya, Minggu (28/03/2021).

Pihaknya menjelaskan, pelaku Saheri meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman korban. Namun, hingga laporan ini dibuat, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

Baca Juga :  Rakyat Bergerak! Inilah Sikap Pantang Menyerah Warga Desa Gersik Putih Saat Dipolisikan Investor Tambak Garam

“Pada saat itu pelaku ini beralasan mau menjemput teman korban. Selanjutnya kendaraan tersebut tidak pernah dipulangkan sampai akhirnya aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, korban sebelumnya telah beberapa kali berusaha menemui pelaku, namun tidak ada informasi mengenai keberadaan pelaku. Sehingga korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Baca Juga :  Seorang Suami di Sumenep Tewas Usai Melompat dari Menara Mercusuar

“Pelaku dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan diancam pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru