Scroll untuk baca artikel
Berita

Gedung KIHT Siap Beroperasi Awal 2025, Diskop UKM dan Perindag Sumenep Sebut Begini

Avatar
14
×

Gedung KIHT Siap Beroperasi Awal 2025, Diskop UKM dan Perindag Sumenep Sebut Begini

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, saat diwawancara MaduraPost di gedung pemkab setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pembangunan Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sudah berlangsung selama empat tahun, ditargetkan mulai beroperasi pada awal tahun 2025.

Proyek ini diperkirakan selesai pada akhir tahun 2024, memungkinkan operasional dimulai pada Januari 2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, bahwa pembangunan gedung beserta fasilitas pendukungnya hampir rampung.

Menurutnya, proyek ini sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai tepat waktu.

Baca Juga :  Kepulangan Haji Dirut BPRS Bhakti Sumekar Disambut Haru di Sumenep

Ramli juga mengungkapkan, bahwa berbagai persiapan administratif telah dilakukan untuk mendukung operasional KIHT.

Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Sumenep, yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal penyelenggaraan KIHT, Bupati Sumenep telah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai pengelola utama.

“PD Sumekar harus segera mengurus izin industri hasil tembakau ke Bea Cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023,” jelas Ramli saat ditemui MaduraPost, Selasa (3/12).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Ramli optimistis semua persyaratan izin dapat terpenuhi. Untuk itu, pihaknya berencana mendampingi PD Sumekar ke Bea Cukai Madura di Pamekasan pada pekan depan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendukung proses ini hingga seluruh dokumen izin dikeluarkan.

“Dari hasil koordinasi kami dengan Bea Cukai, akan dilakukan inspeksi lapangan sebagai bagian dari proses pengurusan izin,” tambah Ramli.

Ia memperkirakan proses perizinan ini hanya memakan waktu sekitar tujuh hari, asalkan semua dokumen lengkap dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Anggaran Pelatihan Pemandu Wisata di Sumenep Terancam Dipangkas

Setelah izin diperoleh, PD Sumekar akan bertanggung jawab penuh atas operasional KIHT, termasuk pembiayaan.

“Kami harap semua izin selesai pada akhir Desember, sehingga Januari KIHT bisa mulai beroperasi,” lanjutnya.

KIHT Kabupaten Sumenep, berdasarkan analisis bisnis PD Sumekar, memiliki kapasitas untuk menampung 11 pabrik rokok.

Ramli juga menambahkan, bahwa pihaknya siap mengupayakan perluasan jika ada kebutuhan tambahan di masa mendatang.***