Scroll untuk baca artikel
Politik

Gawat, P2KD Desa Mapper Kembalikan Berkas Pencalonan Hisam di Akhir Masa Pendaftaran

Avatar
9
×

Gawat, P2KD Desa Mapper Kembalikan Berkas Pencalonan Hisam di Akhir Masa Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
LENGKAP, Hisam saat memberitahukan hasil tanda bukti cheklist kelengkapan berkas pencalonan Kepala Desa Mapper Proppo. (Foto: Safrai/MaduraPost).

PAMEKASAN, MaduraPost – Hisam merupakan salah satu diantara tiga Bakal Calon Kepala Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur yang tidak diloloskan dalam pencalonan.

Sebelumnya, Hisam telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon kades setempat di terima oleh Panitia berinisal S, dengan nomor pendaftaran 01 pnt 01.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berkas tersebut dinyatakan lengkap pada tanggal 08 Juli 2021. Dengan tanda bukti pendaftaran atau cheklist di tandangani oleh Ketua Panitia.

“Ketika saya mendaftar sebagai calon Kepala Desa Mapper pada tanggal 08 juli 2021, diterima oleh Panitia Pilkades dengan baik dan dinyatakan lengkap. Dibuktikan dengan tanda bukti pendaftaran atau cheklist yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pilkades Mapper,” kata Hisam kepada awak media. Senin, (21/02/2021).

Baca Juga :  Sowan ke Ponpes Sidogiri, Cabup Fauzi Dapat Serban dan Ijazah Doa dari Para Kiai

Namun, kata Hisam melanjutkan, setelah pendaftaran dinyatakan ditutup, barulah Panitia memberitahu melalui telepon seluler. Bahwa, persyaratan ada yang kurang. Yakni surat keterangan dari pemerintah.

“Katanya, surat keterangan dari Pemerintah yang menerangkan bahwa tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Sedangkan, tata tertib Pemilihan Kepala Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, tanggal 19 Juni 2021 Nomor Urut Romawi II A huruf b point 15, tidak menjelaskan dan tidak menyebutkan surat keterangan dari pemerintah,” ungkapnya

Baca Juga :  Tersangka Oknum DC yang Diduga Kabur ke Madura Akan Ditetapkan DPO

Pada tanggal 09 juli 2021, Hisam mendatangi Panitia Pilkades Mapper dan bermaksud mengklararifikasi tentang tata tertib Nomor urut II A huruf b point 15 yang berbunyi, ”Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sesuai dengan pelantikan”.

Dalam tatib tersebut menjelaskan dan tidak menyebutkan surat keterangan dari pemerintah. Hanya menyebutkan surat pernyataan belum pernah menjabat kepala desa selam 3 (tiga) kali masa jabatan sesuai dengan pelantikan.

“Dengan mudahnya Panitia Pilkades Mapper mengatakan bahwa tatib yang dibuatnya hanyalah draf. Pada kenyataannya, tatib tersebut tidak berbentuk draf lagi. Karena sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan mengetahui Ketua BPD Mapper. Tertanggal 19 juni 2021,” sambung Hisam.

Baca Juga :  Ada Perubahan Dapil Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan Usulan KPU

Kejadian tersebut diatas, lanjut Hisam, Panitia Pemilihan Kepala Desa Mapper diduga tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Panitia.

“Panitia Pilkades Mapper telah membuat Tata Tertib Pilkades tidak sesuai dengan Perbub Nomor 18 tahun 2019 Bab III pasal 13 ayat 2 huruf L. Sehingga, saya yang dirugikan. Kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan, saya minta keadilan, seadil-adilnya,” pungkasnya.