PAMEKASAN, MaduraPost – Hisam merupakan salah satu diantara tiga Bakal Calon Kepala Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur yang tidak diloloskan dalam pencalonan.
Sebelumnya, Hisam telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon kades setempat di terima oleh Panitia berinisal S, dengan nomor pendaftaran 01 pnt 01.
Berkas tersebut dinyatakan lengkap pada tanggal 08 Juli 2021. Dengan tanda bukti pendaftaran atau cheklist di tandangani oleh Ketua Panitia.
“Ketika saya mendaftar sebagai calon Kepala Desa Mapper pada tanggal 08 juli 2021, diterima oleh Panitia Pilkades dengan baik dan dinyatakan lengkap. Dibuktikan dengan tanda bukti pendaftaran atau cheklist yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pilkades Mapper,” kata Hisam kepada awak media. Senin, (21/02/2021).
Namun, kata Hisam melanjutkan, setelah pendaftaran dinyatakan ditutup, barulah Panitia memberitahu melalui telepon seluler. Bahwa, persyaratan ada yang kurang. Yakni surat keterangan dari pemerintah.
“Katanya, surat keterangan dari Pemerintah yang menerangkan bahwa tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Sedangkan, tata tertib Pemilihan Kepala Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, tanggal 19 Juni 2021 Nomor Urut Romawi II A huruf b point 15, tidak menjelaskan dan tidak menyebutkan surat keterangan dari pemerintah,” ungkapnya
Pada tanggal 09 juli 2021, Hisam mendatangi Panitia Pilkades Mapper dan bermaksud mengklararifikasi tentang tata tertib Nomor urut II A huruf b point 15 yang berbunyi, ”Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sesuai dengan pelantikan”.
Dalam tatib tersebut menjelaskan dan tidak menyebutkan surat keterangan dari pemerintah. Hanya menyebutkan surat pernyataan belum pernah menjabat kepala desa selam 3 (tiga) kali masa jabatan sesuai dengan pelantikan.
“Dengan mudahnya Panitia Pilkades Mapper mengatakan bahwa tatib yang dibuatnya hanyalah draf. Pada kenyataannya, tatib tersebut tidak berbentuk draf lagi. Karena sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris Panitia dan mengetahui Ketua BPD Mapper. Tertanggal 19 juni 2021,” sambung Hisam.
Kejadian tersebut diatas, lanjut Hisam, Panitia Pemilihan Kepala Desa Mapper diduga tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Panitia.
“Panitia Pilkades Mapper telah membuat Tata Tertib Pilkades tidak sesuai dengan Perbub Nomor 18 tahun 2019 Bab III pasal 13 ayat 2 huruf L. Sehingga, saya yang dirugikan. Kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan, saya minta keadilan, seadil-adilnya,” pungkasnya.






