Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gara-gara Narkoba, Warga Pamekasan Dibekuk Satreskoba Sumenep

Avatar
5
×

Gara-gara Narkoba, Warga Pamekasan Dibekuk Satreskoba Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Pada tanggal (07/2/2021), Moh. Ali Wasim warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru dan seorang temannya bernama Ach. Ali Bin Moh. Alwi warga Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dibekuk Satreskoba Polres Sumenep di pinggir Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Ditangkapnya kedua warga yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Satreskoba Polres Sumenep itu karena sering dan telah melakukan transaksi barang haram jenis sabu di daerah tersebut. Pada saat ditangkap, dari kedua kurir atau penjual barang haram tersebut ditemukan barang bukti seberat 1,11 gram sabu-sabu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Atlet Voli Ivopas Berduka, Speaker Dempo Agung Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Polres Kabupaten Sumenep AKP Widiarti, ia menyampaikan, bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 7 Februari 2021, sekira pukul 01.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, kalau keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah hukum Polres Sumenep,” ucapnya.

Baca Juga :  Meski Dipanggil Dewan, RSUDMA Ngotot Klaim Tak Ada Bayi Tertukar

Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskan, selain barang bukti sabu-sabu seberat 1.11 gram tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 2 Handphone dan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dengan Nopol : M 5009 PS.

“Kedua tersangka tersebut beserta barang buktinya saat ini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Mobil Sigap: Keadilan Hukum Pamekasan Goyah

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Mp/nir/al/rus)