PAMEKASAN, MaduraPost – Soal kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial HS hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal, berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, keputusan sidang kode etik terhadap salah seorang oknum anggota DPRD Pamekasan dari Partai PKS itu telah dibacakan oleh pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada (15/4) yang lalu.
Hal itu seolah diakui oleh Hamdi selaku anggota BKD Pamekasan, yang mana Ia kepada salah satu media mengatakan kalau salinan putusan sidang kode etik tersebut sudah diserahkan atau sudah ada Sekretaris Dewan (Sekwan).
Namun Masrukin sendiri selaku Sekwan DPRD Pamekasan malah mengaku kepada salah satu media, kalau pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan sidang kode etik tersebut. Bahkan Ia (Sekwan Pamekasan, red) menduga salinan putusan itu masih belum diregister.
Maka dari itu, Abd Kholis yang sejatinya merupakan Praktisi Hukum meminta kepada semua pihak untuk transparan dalam menginformasikan ke publik mengenai salinan keputusan tersebut.
“Karena, salinan keputusan itu merupakan rujukan dari kasus-kasus yang lain yang ada hubungannya dengan HS,” ujar Abd Kholis saat ditemui di kediamannya, Jum’at (29/4/2022).
Abd Kholis juga menegaskan, apabila dalam keputusan sidang itu HS benar-benar dinyatakan bersalah, maka HS sudah tidak pantas menjadi salah satu pimpinan atau menjadi Wakil Ketua DPRD Pamekasan.
“Menjadi salah satu pimpinan di DPRD itu seharusnya menjadi tauladan dan contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Kholis meminta kepada PKS untuk secepatnya mengambil sikap mengganti HS dari pimpinan DPRD Pamekasan.
“Karena HS sudah menciderai Marwah DPRD Pamekasan dan partai pengusungnya. Jadi sekali lagi saya minta HS diganti,” tambahnya.