SUMENEP, MaduraPost – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach. Farid Azziyadi, secara resmi melaporkan 60 merek rokok ilegal pada Senin (16/7/2024) kemarin.
Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Bea Cukai.
Menurut Farid, peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di Madura, sangat marak dan jelas melanggar hukum.
Dengan laporan ini, ia berharap dapat meminimalisasi peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan kerugian keuangan negara.
“Menurut hasil penelusuran GAKI, ada 60 merek rokok ilegal yang dilaporkan. Laporan ini juga ditembuskan ke beberapa instansi di Madura,” kata Farid pada media di Mapolres Sumenep, Senin (15/7) kemarin.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa peredaran rokok ilegal tidak membayar pajak dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52-56.
“Selain itu, ini juga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010,” kata Farid menerangkan.
Farid menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini, agar perusahaan rokok ilegal di Madura tidak lagi memproduksi rokok tanpa cukai.
Beberapa merek rokok yang dilaporkan adalah Guci, Black, Fantastik, Turbo, Luccio, Grand Max, Sanmarino, Jawara, Jangger, Genesis, dan Daun Ijo.
Farid bilang, laporan ini tidak hanya memberantas rokok ilegal di Madura, tetapi juga dari luar Madura bahkan luar Jawa Timur.
“Para pelaku ini cerdas mengelabui petugas dengan menggunakan berbagai merek mobil,” tandasnya.
Sekedar informasi, beberapa instansi yang menerima tembusan laporan tersebut antara lain Satpol PP Sumenep, Diskop UKM dan PP, Bea Cukai Jawa Timur, dan Polres Sumenep.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Sumenep, AKP Widiarti S menyampaikan, bahwa laporan rokok ilegal ini akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
“Kami tidak bisa menindaklanjutinya, pasti akan dilimpahkan ke Bea Cukai,” kata Widi.***






