SAMPANG, MaduraPost – Ketua Gabungan Aktivis Pantura (GAP) mengecam ungkapan Direktur Hotel semilir Sampang yang diduga melecehkan profesi wartawan.
Menurut Iskandar, Tidak seharusnya Direktur Hotel Semilir melecehkan profesi wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Karena profesi wartawan juga dilindungi Undang Undang.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Bahwa dalam menyajikan berita seorang wartawan dilindungi oleh hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang undang tersebut. “Jadi tidak semena mena mau melaporkan wartawan,” Kata Iskandar.
“Kalau misalnya ada kesalahan dalam pemberitaan, silahkan ajukan hak jawabnya, pada pihak redaksi, seperti yang tersebut di UU Pers Pasal 1 nomor 11,” Lanjutnya.
Selain itu Iskandar menuding bahwa pelecehan terhadap Wartawan MaduraPost yang dilakukan Direktur Hotel Semilir dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Itu bisa dipolisikan, dengan dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Profesi Wartawan, Kalau tidak mau dilaporkan yang bersangkutan harus minta Maaf,” Kata Iskandar.






