SAMPANG, MaduraPost – Gabungan Aktivis Pantura (GAP) Kabupaten Sampang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah evaluasi sejumlah Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) yang dilakukan oleh Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.
Ketua GAP Sampang, H. Iskandar menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menabrak aturan selama dilakukan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pernyataannya pada Rabu (15/5/2024), Iskandar menyebutkan bahwa evaluasi tersebut sangat tepat, terutama bagi Pj Kades yang kinerjanya dinilai tidak maksimal.
“Evaluasi Pj Kades dinilai kinerjanya tidak maksimal, sehingga dilakukan evaluasi Pj Kades oleh Pj Bupati Sampang, dengan tujuan untuk pembangunan di desanya dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM),” jelas Iskandar.
Sunan, panggilan akrab Iskandar, menambahkan bahwa jika kinerja Pj Kades dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa berjalan dengan baik, tidak akan ada pergantian Pj Kades.
Namun, apabila kinerja mereka buruk dan tidak memberikan perubahan yang positif dalam pembangunan desa, maka evaluasi dan pergantian jabatan tidak dapat dihindari.
“Apabila kinerja Pj Kades itu buruk dan tidak bisa memberikan perubahan yang baik dalam pembangunan di desanya, tidak menutup kemungkinan jabatan tersebut akan dilakukan evaluasi,” tegas Sunan.
Lebih lanjut, Sunan menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang adalah sah selama tidak bertentangan dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Pj Bupati Sampang yang telah melakukan evaluasi Pj Kades, agar pembangunan dan pelayanan di desa bisa maksimal,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Sampang, serta mendorong pengembangan SDM yang lebih baik.***






