SAMPANG, MaduraPost – Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang pada Kamis (19/9/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang, Suharto, membenarkan bahwa Fauzan Adima telah menyerahkan diri ke Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diantar langsung oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya ke Rutan Sampang.
“Hari ini tersangka Fauzan Adima telah dilakukan penahanan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan terhitung dari sekarang di Rutan Sampang,” ungkap Suharto.
Suharto menjelaskan bahwa Fauzan Adima sebelumnya melakukan upaya kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan tersebut.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yakni vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
“Secara kebijakan, karena memang permintaan dari pihak terdakwa, bukan berarti tidak ditahan. Kami tetap melakukan koordinasi dulu, mereka kooperatif. Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun penahanan tetap dilakukan di rutan,” terang Suharto.
Sebelumnya, Fauzan Adima yang juga merupakan politikus Partai Gerindra sempat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Ia didakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
“Perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan Adima berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan H. Madud, suami dari Sri Rustiana,” jelas Suharto.
Dalam perselisihan tersebut, Fauzan Adima mengaku kepada H. Madud bahwa ia sering melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana.
Merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan Adima ke polisi.***