Scroll untuk baca artikel
News

Fasum Dijual Pengembang, Perumahan di Sumenep tak Miliki Jalan

×

Fasum Dijual Pengembang, Perumahan di Sumenep tak Miliki Jalan

Sebarkan artikel ini
DITINJAU. Suasana sidak tim Disperkimhub Sumenep di Perumahan Bima Regency, Marengan Daya, Sumenep, Rabu (25/2/2026). (M.Hendra.E/MaduraPost)
DITINJAU. Suasana sidak tim Disperkimhub Sumenep di Perumahan Bima Regency, Marengan Daya, Sumenep, Rabu (25/2/2026). (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Warga perumahan Bima Regency, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resah dengan kondisi di lingkungan mereka.

Sebab, 3 akses jalan yang selama ini mereka lalui, segera ditutup lantaran tanahnya dijual pengembang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua RT 16/RW 3 Desa Marengan Daya Anwar, Rasyidi mengatakan, pihaknya mengaku heran karena hingga saat ini belum ada solusi dari pengembang perumahan.

“Warga rata-rata sudah tinggal disini selama 5 tahun, tapi kami belum punya jalan. Kalau sesuai rencana awal, harusnya ada jalan utama dari blok A ke blok E. Tapi belum dibangun sampai sekarang,” terangnya, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Tabrak Batu Karang, Kapal Motor Karam di Kepulauan Sumenep, Begini Kronologinya

Sementara itu, Tim monitoring Disperkimhub Sumenep yang menerima aduan warga langsung turun ke lokasi.

Benar saja, sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam form pembangunan perumahan, ditemukan banyak kesalahan teknis dan pelanggaran.

“Memang ditemukan adanya lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ada juga kelalaian pengembang yang bahkan tidak membuat sanitasi di setiap blok perumahan. Semuanya masih kami himpunan,” kata Novi, salah seorang tim Disperkimhub Sumenep di lokasi.

Baca Juga :  Tim Satgas Terpadu Covid-19 lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kelurahan Gunung Sekar Sampang

Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga mengaku heran dengan tindakan nakal pengembang perumahan di Kabupaten Sumenep.

Secara tegas, orang nomor satu di Sumenep ini menginstruksikan jajarannya segera menindaklanjuti temuan ini.

“Intinya kami pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai dalam memenuhi hak dasar warga. Apalagi ini rumah subsidi yang regulasinya juga sudah ditentukan pemerintah pusat. Jadi kalau tidak ada jalan masuk, selokan tidak ada, bahkan masjid yang dijanjikan tidak dibangun, harus kita ingatkan,” tegas Bupati Fauzi.

Baca Juga :  Puskesmas Kalianget Gelar Edukasi dan Pembagian Media Informasi Difteri di 26 Sekolah Dasar

Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep akan memanggil pemilik perusahaan yang membangun perumahan Bima Regency.

“Ini kantor pemasarannya tutup, karyawannya gak ada. Jadi nanti akan panggil langsung ke kantor untuk mengklarifikasi hal ini,” imbuh Novi.***