SURABAYA, Madurapost.id – Sidang sengketa pemberhentian perangkat Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, akibat dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Nyalabuh Daya kepada Tujuh Perangkat Desanya.Selasa (28/07/2020)
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan Pembuktian dari Penggugat (perangkat desa) melalui Kuasa Hukumnya Subyadi SH.
Dalam sidang pembuktian tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi antara lain mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya (Moh Takrib) serta Mantan Camat Kota Pamekasan (Saudi Rahman).
Moh Takrib didalam persidangan dengan lugas menjawab semua pertanyaan yang di berikan Majelis Hakim PTUN kepadanya.
Kesaksian mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya dua periode berlangsung cepat karena pertanyaan yang diberikan majelis hakim kepada Moh Takrib hanya sebatas tahapan – tahapan pengangkatan perangkat desa dalam masa jabatannya, serta apakah perangkat desa pernah melakukan tindakan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020 selama periode pemerintahannya.
Dalam persidangan tersebut juga terkuak bahwa Camat Kota Pamekasan tidak pernah memberikan Rekom kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya (M Juhri) untuk melakukan pemecatan kepada perangkat Desa Nyalabuh Daya.
“Saya tidak pernah memberikan rekom kepada kepala desa nyalabuh daya untuk melakukan pemberhentian kepada perangkat desanya”, jawabnya saat di tanya majelis hakim
Alasan Camat Kota Pamekasan tidak memberikan rekom, karena alasan Kepala Desa tidak memenuhi ketentuan sebagaiman Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020.
“Alasanya kepala desa hanya berdasarkan permintaan tokoh masyarakat dan para pendukungnya sebagaimana disampaikan kades”, jelas mantan camat yang saat ini menjabat sebagai kabag keuangan dan perencanaan.
Sebagai camat pada saat itu pihaknya menyarankan kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa.
Saudi Rahman saat dikonfirmasi setelah sidang membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai saksi dari kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Nyalabuh Daya.
“Kapasitas saya hanya sebagai saksi mas pada saat saya menjabat camat kota pamekasan” tutupnya sambil bergegas masuk ke mobilnya.
Sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020. (Mp/liq/kk)