Fakta Persidangan Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Nyalabuh Daya di PTUN

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Madurapost.id – Sidang sengketa pemberhentian perangkat Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, akibat dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Nyalabuh Daya kepada Tujuh Perangkat Desanya.Selasa (28/07/2020)

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan Pembuktian dari Penggugat (perangkat desa) melalui Kuasa Hukumnya Subyadi SH.

Dalam sidang pembuktian tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi antara lain mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya (Moh Takrib) serta Mantan Camat Kota Pamekasan (Saudi Rahman).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moh Takrib didalam persidangan dengan lugas menjawab semua pertanyaan yang di berikan Majelis Hakim PTUN kepadanya.

Baca Juga :  PKL Arek Lancor Copot PP Line yang Dipasang Satpol PP, Imbas Terlalu Lama Dimanja

Kesaksian mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya dua periode berlangsung cepat karena pertanyaan yang diberikan majelis hakim kepada Moh Takrib hanya sebatas tahapan – tahapan pengangkatan perangkat desa dalam masa jabatannya, serta apakah perangkat desa pernah melakukan tindakan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020 selama periode pemerintahannya.

Dalam persidangan tersebut juga terkuak bahwa Camat Kota Pamekasan tidak pernah memberikan Rekom kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya (M Juhri) untuk melakukan pemecatan kepada perangkat Desa Nyalabuh Daya.

Baca Juga :  BIN RI Beri Bantuan Paket Vitamin Imunitas Covid kepada LSM GKS Sampang

“Saya tidak pernah memberikan rekom kepada kepala desa nyalabuh daya untuk melakukan pemberhentian kepada perangkat desanya”, jawabnya saat di tanya majelis hakim

Alasan Camat Kota Pamekasan tidak memberikan rekom, karena alasan Kepala Desa tidak memenuhi ketentuan sebagaiman Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020.

“Alasanya kepala desa hanya berdasarkan permintaan tokoh masyarakat dan para pendukungnya sebagaimana disampaikan kades”, jelas mantan camat yang saat ini menjabat sebagai kabag keuangan dan perencanaan.

Baca Juga :  Aplikasi e-Lorong Tak Berfungsi, Warga dan Dewan Sentil Program Berbaur

Sebagai camat pada saat itu pihaknya menyarankan kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa.

Saudi Rahman saat dikonfirmasi setelah sidang membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai saksi dari kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Nyalabuh Daya.

“Kapasitas saya hanya sebagai saksi mas pada saat saya menjabat camat kota pamekasan” tutupnya sambil bergegas masuk ke mobilnya.

Sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020. (Mp/liq/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jatim Diperiksa KPK, Jaka Jatim: Segera Tetapkan Tersangka, Uang Rakyat 7 Triliun Raib!
7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka
Smart Village Gagal Cerdas: Perusahaan Media Pegang Proyek Digital
Jaka Jatim Ultimatum KPK: Jangan Takut Usut Gubernur di Pusaran Hibah Jatim
Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan
Pj Kades Ragung Sampang Jarang Ngantor dan Balai Desa Terkunci Saat Jam Kerja
Ketegangan Mereda, Kepala Pasar Kolpajung dan Pedagang Kaderi Sepakat Berdamai
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:26 WIB

Gubernur Jatim Diperiksa KPK, Jaka Jatim: Segera Tetapkan Tersangka, Uang Rakyat 7 Triliun Raib!

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11 WIB

7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:06 WIB

Smart Village Gagal Cerdas: Perusahaan Media Pegang Proyek Digital

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:17 WIB

Jaka Jatim Ultimatum KPK: Jangan Takut Usut Gubernur di Pusaran Hibah Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:36 WIB

Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan

Berita Terbaru