Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

3
×

Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Kordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akan memanggil oknum pendamping PKH yang diduga merangkap pekerjaan. Terduga tersebut berinisial NS yang merupakan pendamping PKH di Kecamatan Banyuates.

Hal tersebut disampaikan oleh Nanang Muldianto selaku Korkab PKH Sampang. Ia mengaku akan segera menindak lanjuti perihal temuan tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Silang Pendapat Kuasa Hukum dan Polisi Dalam Dugaan Hilangnya Barang Bukti Kasus

“Besok mas kita akan panggil, benar NS merupakan pendamping PKH,” tutur Nanang, Selasa (14/7/2020).

“Ia benar mas dia (NS, red) pendamping sejak 2014,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya NS diduga merangkap jabatan. Selain menjadi pendamping PKH, NS merupakan guru aktif di SMPN 2 Banyuates.

Rangkap jabatan ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah di lembaganya Saiful Bahri. Ia mengungkapkan jika NS tercatat sebagai guru aktif dan masuk dalam data Dapodik mulai tahun 2012.

Baca Juga :  Bantuan Beras Bulog di Desa Tamberu Laok Sampang Diapresiasi Warga

“Dia masuk Dapodik kurang lebih mulai 2012, tapi semenjak corona kurang lebih dalam satu semester ini sudah tak aktif lagi,” ujar Saiful.

Akibat perbuatannya NS diduga melanggar peraturan dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (mp/ron/rus) 

Baca Juga :  Merek Motor yang Hilang di Klinik Fajar