Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Madurapost.id – Kordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akan memanggil oknum pendamping PKH yang diduga merangkap pekerjaan. Terduga tersebut berinisial NS yang merupakan pendamping PKH di Kecamatan Banyuates.

Hal tersebut disampaikan oleh Nanang Muldianto selaku Korkab PKH Sampang. Ia mengaku akan segera menindak lanjuti perihal temuan tersebut.

Baca Juga :  Aktivis dan Mahasiswa Demo Gedung DPRD Sampang Tolak UU Cipta Kerja

“Besok mas kita akan panggil, benar NS merupakan pendamping PKH,” tutur Nanang, Selasa (14/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia benar mas dia (NS, red) pendamping sejak 2014,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya NS diduga merangkap jabatan. Selain menjadi pendamping PKH, NS merupakan guru aktif di SMPN 2 Banyuates.

Rangkap jabatan ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah di lembaganya Saiful Bahri. Ia mengungkapkan jika NS tercatat sebagai guru aktif dan masuk dalam data Dapodik mulai tahun 2012.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Masuk DPO Polres Sumenep

“Dia masuk Dapodik kurang lebih mulai 2012, tapi semenjak corona kurang lebih dalam satu semester ini sudah tak aktif lagi,” ujar Saiful.

Akibat perbuatannya NS diduga melanggar peraturan dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (mp/ron/rus) 

Baca Juga :  Peringati HUT ke Enam, PWS Droping Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu
Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional
ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades
Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Masuk DPO Polres Sumenep
Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:07 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:42 WIB

Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:12 WIB

Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB