SUMENEP, MaduraPost – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapat perhatian serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan, dua kasus utama kini resmi masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso menjelaskan, bahwa salah satu kasus yang menjadi fokus adalah dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
Perkara ini terkait dengan pengadaan logistik pemilu, laporan keuangan, serta dokumentasi kegiatan KPU.
“Perkara dugaan korupsi di KPU Sumenep sudah kami naikkan ke penyidikan sejak 17 Juli 2025, sesuai Sprindik yang telah diterbitkan,” ujar Sigit, Sabtu (20/9).
Selain itu, Kejari Sumenep juga menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.
“Kasus ini resmi kami naikan ke tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga menerima dua kasus prapenuntutan dari Polres Sumenep.
Kasus pertama diduga melibatkan korupsi di Bank Jatim, sedangkan kasus kedua terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM bersama seorang ASN.
Sigit menekankan, semua perkara akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan, sesuai mekanisme hukum, dan tuntas,” tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi di Bumi Sumekar.
Sigit berharap masyarakat ikut mengawasi agar semua kasus ini bisa diselesaikan sampai akhir.***






