Scroll untuk baca artikel
Headline

Dua Kali Mangkir Panggilan Tersangka, Lima Oknum Debt Collector Diburu Polrestabes Surabaya

Avatar
5
×

Dua Kali Mangkir Panggilan Tersangka, Lima Oknum Debt Collector Diburu Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto: Madurapost.net)

SURABAYA, MaduraPost – Satreskrim Polrestabes Surabaya memburu lima tersangka oknum Debt Collector (DC) dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri yang telah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka.

Menurut Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda AG (inisial) Hari ini Kamis (18/07/24) merupakan panggilan kedua kepada lima tersangka, namun mereka mangkir.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Karena sudah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka, Penyidik mengeluarkan Sprin untuk membawa lima tersangka.

Baca Juga :  KPU Bangkalan Umumkan DCT Pileg 2024, Berikut Rinciannya

“Betul pak, Mangkir, ini sudah keluar Sprin membawa tersangka terhadap mereka berlima, akan dicari mulai saat ini,” Kata Ipda AG melalui Pesan WhatsApp kepada Pelapor KK. Kamis (18/07/24).

Sebagaimana diketahui, Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dilaporkan oleh Politisi Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan karena telah merampas kendaraan milik Kepala Desa dengan cara kekerasan dan ancaman pembunuhan.

Baca Juga :  Layangkan Surat Audiensi, GKS Ultimatum Anggaran KONI Sampang

lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP karena dalam melakukan aksinya, Lima orang tersangka tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dan sertifikat profesi. Bahkan saat merampas kendaraan, lima orang tersangka tidak segan segan melukai dan mengancam membunuh korban.

Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Baca Juga :  Kronologi Warga Pamekasan yang Ditemukan Tewas di Sumenep dengan Luka Bacokan Sekujur Tubuh