SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digeruduk aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada Jumat, 8 April 2022 kemarin.
Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep mendatangi Polres setempat dalam rangka menggelar audiensi, soal kasus pencemaran nama baik marwah organisasi yang dilakukan oleh salah satu media online.
Audiensi tersebut ditemui langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Fared Yusuf. Dimana, mahasiswa mendesak agar Polres Sumenep serius menangani perkara ini.
Koordinator Biro Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud mengatakan, laporan yang sudah dilayangkannya itu seolah berlarut-larut hingga dua bulan lamanya.
“Kami mendapat informasi dari PB PMII bahwa sudah ada surat balasan dari Dewan Pers terhadap Polres Sumenep, karena itu kita ingin memastikan isi surat tersebut beserta perkembangan dari penanganan kasus ini agar tidak timbul asumsi miring ke depannya,” kata Abdul, Sabtu (9/4).
Abdul menyebut, Polres Sumenep membenarkan keberadaan surat balasan dari Dewan Pers di Mapolres Sumenep. Sayangnya, hal itu menjadi menjadi kewenangan mutlak penyidik.
“Ini sebagai bagian dari berkas penyelidikan yang tidak boleh dipublikasikan,” kata Abdul menirukan penjelasan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf.
Dia menilai, Polres Sumenep seolah melakukan tarik ulur atas perkara ini, hingga tak kunjung menemukan kepastian hukum.
Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf menyatakan, apabila tidak pernah menutup-nutupi hasil hasil penyelidikan kasus yang ditanganinya.
“Kami tidak menutup-nutupi, tapi kami hanya menjaga agar apa yang kami sampaikan nantinya tidak dipelintir. Disamping itu, penyelidikan dan penyidikan itu hanya bisa diungkap di pengadilan,” kata Fared pada sejumlah aktivis.
Pihaknya menegaskan, bahwa penyidik berada di posisi netral dan terus berupaya cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Sejak awal kami sudah ngebut dalam penanganan kasus itu. Penyelidikannya juga sudah tahap pemanggilan saksi-saksi, setelah itu kita masih butuh saksi ahli pidana, ITE dan Bahasa untuk ke tahap selanjutnya,” terangnya.
“Kami segera upayakan ada kepastian hukum,” kata Fared lebih lanjut.