SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis, khususnya pada sektor komoditas unggulan daerah, yakni tembakau.
Hal itu ditunjukkan melalui pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara pimpinan DPRD bersama Komisi II yang secara khusus menyoroti rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tembakau.
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Beberapa di antaranya yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.
Tak berhenti di situ, keterlibatan unsur akademisi dari lima perguruan tinggi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Mereka berasal dari Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Universitas Annuqayah, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Al-Amien, serta Institut Kariman Wirayudha (INKADHA).
Kehadiran perwakilan PC PMII Sumenep turut memperkaya diskusi dengan pandangan kritis yang mereka sampaikan.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Mukhlis, yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa Perda Tembakau tidak boleh berhenti sebagai regulasi formal semata.
Menurutnya, aturan ini harus membawa dampak nyata, terutama dalam menjaga keberlangsungan hidup para petani serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Bagi kami, Perda Tembakau adalah instrumen vital. Regulasi ini harus berpihak pada petani, menata tata niaga secara adil, dan tetap menjaga kepentingan daerah,” tegas Faisal Mukhlis, Senin (8/9).
Ia menambahkan, keterlibatan akademisi, OPD, serta organisasi mahasiswa menjadi bukti bahwa DPRD ingin melahirkan kebijakan yang utuh dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
“Semua elemen harus ikut terlibat, supaya Perda Tembakau benar-benar representatif, visioner, dan membawa manfaat seluas-luasnya,” ujarnya.
Langkah DPRD Sumenep tersebut dinilai positif oleh berbagai kalangan karena memperlihatkan sikap terbuka sekaligus konsistensi dalam memperjuangkan nasib petani tembakau.
“Harapan besar kami, regulasi ini bisa menjadi pondasi kokoh bagi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kearifan lokal Sumenep,” pungkas Faisal.***






