SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.
Nilai dana transfer dari pemerintah pusat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap program pembangunan yang dibiayai melalui DAK dapat berjalan sesuai rencana serta benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.
DPRD Sumenep menilai pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak menyimpang dari tujuan awal yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri mengatakan, bahwa lembaganya akan mengoptimalkan fungsi kontrol, terutama terhadap berbagai proyek pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran tersebut.
“Fungsi pengawasan ini akan kami perkuat agar pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” ujar Muhri, Selasa (10/3).
Menurutnya, Komisi III akan meningkatkan frekuensi pemantauan langsung ke lokasi proyek.
Kegiatan seperti kunjungan kerja maupun inspeksi mendadak akan lebih sering dilakukan guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis serta target yang telah ditentukan sejak awal.
Ia menambahkan, anggota dewan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil pelaksanaan proyek.
Langkah tersebut juga dilakukan apabila muncul laporan ataupun temuan dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengerjaan pembangunan.
Tidak hanya saat proyek berlangsung, pengawasan DPRD juga akan dimulai sejak tahap perencanaan program.
Hal itu dimaksudkan agar potensi masalah dapat diantisipasi lebih awal sebelum proyek dijalankan.
“Ini langkah penting mengingat nilai DAK yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2026 mencapai sekitar Rp49 miliar sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan transparan,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Muhri juga berharap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dapat memanfaatkan dana DAK sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, proyek infrastruktur yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***






