PAMEKASAN, MaduraPost – Di tengah pandemi Covid-19 ini, semua pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pamekasan, ditutup, termasuk pelayanan Dispendukcapil dalam melakukan aktivitas perekaman. Kecuali dibutuhkan orang tertentu, seperti orang sakit, BPJS, TNI-Polri, dan anak sekolah.
Pantauan MaduraPost, Selasa (5/5/2020), aktivitas perekaman tersebut tampak seperti biasanya. Parahnya, Capil ini melayani tamu yang berprofesi sebagai calo.
Sedikitnya ada dua calo yang berhasil mengobaok-obok pejabat capil agar berkas layanannya untuk masyarakat tersebut, terlayani di capil.
Padahal di tengah Covid-19, masyarakat dilarang beraktivitas dengan segala kemungkinan agar dapat mengurangi celah penyebaran virus corona.
Direktur Lembaga Kajian Riset Madura (LKRM) Habibullah Izhar mengatakan, pemerintah harus kooperatif dengan semua masyarakat. Seperti pelayanan di Capil Pamekasan, pihaknya menyebutkan, siapapun yang datang, jika sudah dilarang maka harusnya tidak ada pelayanan.
“Apalagi sampai diketahui ini calo, maka Capil berhak untuk tidak menerimanya,” kata Habib saat dihubungi MaduraPost, Selasa (5/5/2020).
Habib menyatakan, sejauh ini pelayanan Capil Pamekasan cenderung tidak memuaskan masyarakat. Itu sebabnya, berbagai sistem yang diterapkan tidak dijadikan aturan paten.
“Sehingga masyarakat bosan dengan perubahan aturan yang setiap saat berubah-ubah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Hamdi mengakui banyak masyarakat yang melakukan pengaduan, akibat pelayanan Capil yang kurang diterima masyarakat.
“Upaya sudah kita lakukan, jika ada laporan tentu kami evaluasi dengan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait,” pungkasnya. (mp/red/rus)