Scroll untuk baca artikel
Headline

DPRD Sumenep Minta Perluasan Program Asuransi Bagi Nelayan

Avatar
6
×

DPRD Sumenep Minta Perluasan Program Asuransi Bagi Nelayan

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, saat mengikuti sidang paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Potret Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, saat mengikuti sidang paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, khususnya Komisi II, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memperluas cakupan asuransi bagi para nelayan yang saat ini dikelola oleh Dinas Perikanan setempat.

Pasalnya, dari total 34.818 nelayan di Sumenep, hanya sekitar 5,7 persen saja yang telah terfasilitasi program perlindungan tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menyatakan bahwa perlindungan terhadap nelayan merupakan hal mendesak, mengingat mereka harus menghadapi ancaman keselamatan setiap kali melaut.

Baca Juga :  Berslogan “Abhengsah” Mashudi Masuk Bursa Bacalon Kades Paling Viral di Pamekasan

Menurutnya, jumlah penerima manfaat perlu ditambah, dan jangka waktu bantuan subsidi premi pun sebaiknya diperpanjang agar dampaknya lebih signifikan.

“Harus ada solusi jangka panjang agar lebih banyak nelayan yang bisa merasakan manfaat asuransi dan tidak kebingungan saat bantuan premi dari pemerintah berhenti,” ungkap Juhari pada wartawan belum lama ini, Sabtu (12/4).

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa untuk tahun ini hanya 2.000 nelayan yang terdaftar sebagai peserta program asuransi.

Baca Juga :  Ormas Sambangi Polres, Polisi Didesak Netral, Mungkinkah?

Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan serta pemberdayaan bagi nelayan, pembudi daya, dan petambak ikan.

Joni menambahkan, Pemkab Sumenep hanya menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan pertama, dengan nominal Rp16.800 per bulan per orang.

Setelah masa subsidi berakhir, nelayan diwajibkan melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri jika ingin terus mendapatkan manfaat perlindungan.

Baca Juga :  Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi Intruksikan Kades Produksi Masker Untuk Masyarakat

“Anggaran yang kami siapkan untuk program ini mencapai Rp134.400.000, dan sasaran utama kami adalah nelayan yang melaut lebih dari sehari serta memiliki kartu identitas Kusuka,” jelas Joni.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Sumenep menyarankan agar pendanaan untuk program asuransi nelayan ditingkatkan pada anggaran tahun berikutnya.

Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penerima manfaat dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan secara berkelanjutan.***