SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumenep, Rasidi mengungkapkan, bahwa pembahasan mengenai raperda ini telah dilakukan dalam sidang paripurna. Ia optimis bahwa regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam tahun ini.
“Kami akan terus memantau setiap perkembangan. Meski prosesnya cukup panjang, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Rasidi saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/2).
Terkait dengan adanya isu penolakan dari salah satu fraksi, Rasidi membantah hal tersebut. Menurutnya, seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna mendukung penuh pembahasan raperda ini.
“Banyak komentar yang beredar di media, tetapi faktanya dalam paripurna tidak ada penolakan. Semua pihak memberikan dukungan terhadap raperda ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rasidi menjelaskan, bahwa Raperda Pondok Pesantren ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek, seperti pemberdayaan, pengembangan, serta peningkatan sistem pendidikan di lingkungan pesantren.
“Kami memahami betul kebutuhan pesantren, terutama karena sebagian besar dari kami memiliki latar belakang sebagai santri. Oleh sebab itu, kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pesantren di Sumenep,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana untuk mengunjungi sejumlah pondok pesantren guna mendengarkan langsung masukan dari para pengelola dan santri.
“Kami akan bersilaturahmi dengan pondok pesantren untuk memahami lebih dalam aturan yang telah diterapkan. Setelah itu, kami akan membahasnya dengan berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik demi kemajuan pesantren,” tandasnya.***