SUMENEP, MaduraPost – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi mendirikan posko aduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Posko tersebut mulai aktif sejak Jumat, 19 April 2025, dan telah menerima berbagai laporan dari sejumlah wilayah, termasuk dari kawasan kepulauan.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri menjelaskan, bahwa inisiatif pendirian posko ini merupakan bentuk keseriusan pihak legislatif dalam mengawasi pelaksanaan program agar sesuai prinsip keterbukaan dan tanggung jawab publik.
“Pembentukan posko ini adalah bentuk upaya kami dalam menjamin bahwa pelaksanaan BSPS berjalan secara jujur dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua laporan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, termasuk dari daerah terpencil,” ujar Muhri belum lama ini, Kamis (2/5).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa posko akan beroperasi selama sepuluh hari. Selama masa tersebut, masyarakat dipersilakan menyampaikan pengaduan, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Posko ini adalah tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan mereka secara terbuka. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Muhri menyebut bahwa hingga kini, tim posko telah menerima sejumlah pengaduan yang berasal dari beragam elemen masyarakat, termasuk kepala desa, aktivis, dan warga dari daerah kepulauan.
Mayoritas laporan menyoroti masalah seperti kualitas material bantuan yang tidak sesuai spesifikasi, penerima bantuan yang dianggap tidak layak, serta adanya dugaan pemotongan dana.
Meski demikian, Muhri menegaskan, bahwa Komisi III belum mengambil langkah konkret terhadap laporan yang masuk. Mereka masih menunggu hingga masa pengaduan berakhir untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Semua laporan akan kami pelajari terlebih dahulu. Tindakan resmi baru akan diambil setelah masa pengumpulan aduan selesai dan kami melakukan klarifikasi atas data yang ada,” jelasnya.
Inisiatif pembukaan posko ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya oleh warga kepulauan yang selama ini merasa kesulitan mengakses mekanisme pelaporan secara langsung.
“Kami menyambut baik langkah DPRD ini. Harapannya, keberadaan posko bisa mempercepat penyelesaian berbagai dugaan masalah dalam program BSPS,” tutur salah satu warga kepulauan yang meminta namanya dirahasiakan.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan awal terkait dugaan penyelewengan program BSPS.
Beberapa yang dipanggil berasal dari kalangan kepala desa dan pejabat dinas. Selain itu, Kejari juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap koordinator kabupaten (korkab) BSPS.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost