SAMPANG, MaduraPost – Pernyataan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, yang menyebut bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar tahun 2027, menuai sorotan tajam dari DPRD Sampang.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim, menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu terkesan tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait teknis pelaksanaan Pilkades belum diterbitkan.
“Statement itu terlalu prematur. Plt DPMD tidak bisa menentukan pelaksanaan Pilkades 2027 secara sepihak, karena PP sebagai acuan hukum belum turun dari pemerintah pusat.
Maka itu, kami anggap pernyataan tersebut lebih pada opini pribadi, bukan sikap resmi pemerintah,” tegas Salim, Rabu (16/4/2025).
Salim yang juga politisi vokal itu menambahkan, pernyataan seperti itu justru menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat yang sudah sejak lama menanti kepastian Pilkades.
Ia menjelaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan Pilkades memang merujuk pada Pasal 40 PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menyebut bahwa Pilkades serentak hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam enam tahun. Sampang sendiri sudah menggelar Pilkades serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2019.
Namun demikian, lanjutnya, untuk menentukan pelaksanaan selanjutnya tetap harus menunggu turunnya PP terbaru sebagai dasar hukum revisi Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi teknis lainnya.
“Kami di DPRD Sampang siap mendorong pelaksanaan Pilkades secepatnya. Tapi semua harus sesuai aturan, bukan asal ngomong. Sekarang tugas kita menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Salim berharap, ke depan, seluruh pihak khususnya pejabat teknis seperti DPMD lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik, agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat desa yang saat ini tengah mengalami kekosongan kepemimpinan tetap.***