BANGKALAN, MaduraPost – DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengkritik pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Karena tidak bersandar pada Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah.
Anggota Fraksi Amanat Golongan Karya, DPRD Bangkalan, Abdul Aziz, mengatakan, terbentuknya P2KD tidak sesuai dengan peraturan Perda dan Perbup sebagai Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten dan kecamatan.
“Sedikitpun menurut pandangan saya, tidak ada kesinambungan undang-undang di dalam penentuan P2KD itu,” kata Abdul Aziz, Jumat (5/2/2021).
Aziz mengurai, permasalahan pertama, pembentukan TFPKD itu komposisinya tidak sesuai dengan regulasi. Sebab tidak terdapat unsur Satgas Covid-19 yang diamanahkan oleh Permendagri Nomor 72/2020, Pasal 5 ayat (2) huruf B, dan Perbup Bangkalan Nomor 89/2020.
Kedua, TFPKD di kecamatan, tidak dilengkapi oleh unsur camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan TNI, dan Satgas Covid-19.
Akibatnya pembentukan P2KD di desa tidak pro pencegahan/penanganan Covid-19.
“Ini disebabkan karena faktor kelemahan dari sisi regulasi daerah dalam implementasinya,” imbuhnya.
Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi, Saifuddin menyarankan, pemerintah agar dalam pembentukan regulasi Perda dan Perbup disesuaikan dengan regulasi. Sehingga pembentukan kepanitiaan Pilkades taat regulasi serta pelaksanaan Pilkades berjalan lancar.
“Agar demokrasi ini tidak melahirkan masalah lain. Terutama dalam hal peningkatan penyebaran Covid-19 dan konflik di masyarakat desa,” ujarnya.
“Jika regulasi saling singkron, maka cita-cita kesadaran berdemokrasi secara otomatis tercapai sesuai undang-undang,” tambahnya lagi.
(Mp/ady/rus)






