SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PC PMII, eksekutif, serta sejumlah perguruan tinggi lokal, Senin (8/9/2025).
Agenda rapat membahas revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai belum berpihak kepada petani.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB itu dihadiri Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Ketua Komisi II H. Faisal Muhlis, pimpinan fraksi-fraksi, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, dan perwakilan DKUPP Sumenep.
Sementara dari kalangan akademisi hadir perwakilan enam kampus, yakni Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Bahauddin Mudhary, dan Institut Kariman Wirayudha.
Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Sholeh menegaskan, bahwa revisi perda harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar berhenti pada pembahasan rapat.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik menjadi penting agar regulasi baru nanti menyentuh kepentingan petani tembakau.
“Keterlibatan perguruan tinggi lokal akan membuktikan bahwa kualitas akademik di Sumenep dapat diandalkan, sekaligus memastikan kepentingan buruh tani terakomodasi. Kami PC PMII Sumenep berkomitmen akan terus mengawal proses ini sampai selesai,” tegas pria yang akrab disapa Eros ini, Senin (8/9).
Dalam forum tersebut, disepakati tiga poin utama:
1. Revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
2. Perumusan perda harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pedagang, pelaku industri hasil tembakau, hingga perguruan tinggi.
3. Penyusunan naskah akademik akan ditangani oleh tim yang berasal dari perguruan tinggi lokal di Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengungkapkan, bahwa revisi Perda Tembakau menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut nasib petani dan keberlangsungan ekonomi lokal.
“Kami di DPRD menerima masukan dari PC PMII, akademisi, maupun petani tembakau. Aspirasi ini tentu menjadi perhatian serius. Perda yang ada harus diperbaiki agar lebih berpihak kepada petani dan bisa memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau di Sumenep,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berbasis kajian ilmiah dan sesuai kondisi masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan revisi perda ini masuk dalam prolegda dan segera ditindaklanjuti. Harapannya, perda baru nantinya menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan petani tembakau,” tambah Zainal.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak petani tembakau di Kabupaten Sumenep.***






