SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa distribusi bantuan dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik pemotongan dana.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Noer Lisal Anbiya.
Ia menekankan, bahwa bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima akan disalurkan secara utuh, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada potongan. Semua bantuan akan diberikan penuh kepada warga yang berhak,” ujar Lisal belum lama ini, Rabu (23/4).
Menurutnya, tujuan utama program RTLH adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa menempati rumah yang layak, aman, dan sehat.
Ia juga menyatakan, bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas tempat tinggal.
“Program ini betul-betul untuk mendorong masyarakat miskin memiliki hunian yang lebih layak,” tambahnya.
Program RTLH sendiri menjadi salah satu strategi Pemkab Sumenep dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya mereka yang tinggal di rumah-rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Tahun ini sudah ada ratusan warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan,” katanya menjelaskan.
Dengan jaminan transparansi dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, pemerintah berharap program ini dapat memberikan dampak nyata bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai informasi, implementasi program RTLH di Sumenep dijadwalkan mulai pada awal Juni 2025. Sebelumnya, program ini direncanakan berjalan pada bulan April.
Namun, terjadi penundaan karena adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat. Dalam rencana awal, sebanyak 150 keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima manfaat.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost