SUMENEP, MaduraPost – Minimnya masyarakat membuat Kartu Identitas Anak (KIA), membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akui lemahnya keinginan masyarakat membuat kartu identitas untuk anak di bawah umur 17 tahun itu.
Menurut data Dispendukcapil Sumenep, pada tahun 2019 lalu ada sekitar 8 persen masyarakat membuat KIA. Dilanjutkan tahun 2020 sekitar 20 persen, dan tahun 2021 sekitar 25 persen.
“Meskipun tidak sampai 100 persen, tapi responsnya ya lumayan bagus. Tahun ini hanya bertambah 5 persen, ada kenaikan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep, Wahasa, saat diwawancara media ini di ruang kerjanya, Selasa (6/4).
Meski begitu, untuk membantu kesadaran masyarakat itu, Dispendukcapil Sumenep mengupayakan berbagai cara. Salah satunya bekerjasama dengan sekolah-sekolah.
“Jadi sekolah itu mengajukan secara kolektif murid-muridnya. Ini sebagai bentuk mempercepat,” kata dia.
Kedua, melakukan pelayanan terintergrasi. Dia menjelaskan, saat ada warga yang hendak mengurus akte lahir anak, secara otomatis akan dicetakkan KIA. Diketahui, KIA sendiri berlaku hingga anak berumur 17 tahun kurang sehari.
“Jadi bisa dikatakan tri in one. Dapat KK, KTP, dan KIA. Itu sekali pengajuan, bisa langsung kita buatkan sekaligus. Ada juga yang hanya two in one, hanya ngurus KTP dan KK saja,” jelasnya.
Pada dasarnya, KIA sendiri adalah sebuah kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak di bawah umur 17 tahun sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Wahasah, meski respon masyarakat Sumenep kurang minat membuat KIA, namun hal itu tetap menjadi atensi.
“Ya kalau respon asli masyarakat sepertinya kurang minat, paling karena KIA bukan menjadi persyaratan seperti kartu keluarga (KK) dan KTP, makanya kurang diminati,” ujar Wahasa.
Sekedar informasi, KIA sendiri berguna sebagai pengganti akte lahir dan KK. Apalagi bagi anak yang hendak mendaftar ke sekolah. Wahasa juga menerangkan, untuk wilayah Kepulauan keseluruhan di Sumenep belum ada alat cetak KIA. Dia mencontohkan, yang memiliki cetak KIA hanya di Kepulauan Arjasa, Gayam, dan Sapeken.
“Kalau seperti Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Nonggunong, Raas, Masalembu, masih belum ada,” paparnya.
“Untuk tahun ini, sesuai dengan program Bupati, kita memprioritaskan Kepulauan memang dalam 100 hari kerja ini. Jadi insyaallah akan dilengkapi seluruh cetak dokumen di Kepulauan yang ada di Sumenep,” tambahnya.
Saat ini, Dispendukcapil Sumenep memiliki aplikasi pelayanan Simponi (Online). Dari aplikasi tersebut, masyarakat diharapkan bisa mengakses langsung untuk pengajuan pembuatan segala bentuk dokumen.
“Seperti KIA dan lainnya, sudah bisa lewat online. Kita arahkan kesana, walaupun saat ini sasarannya adalah kaum milenial, (karena mereka yang terbiasa main elektronik, red). Ya kalau yang tua sebenarnya bisa juga, dengan cara belajar kepada yang lebih muda,” tutur dia.
Wahasa mengatakan, untuk Sumenep saat ini telah menerapkan sistem jemput bola dalam pembuatan dokumen kependudukan. Jika ada pelayanan jemput bola, lanjutnya, di dalamnya ada pelayanan terpadu, maka hal tersebut dijalankan hingga saat ini.
“Jadi kita terbitkan keterpaduan ini untuk segala bentuk dokumen. Kenapa untuk pembuatan KIA kita pilih sekolah, karena pendistribusiannya lebih cepat,” akuinya.
Selain itu, untuk ketersediaan blangko KIA, Wahasa mengaku, masih menyimpan sebanyak 100 ribu keping blangko pada tahun 2020. Hingga saat ini belum habis. Sebab itu, Dispendukcapil Sumenep merasa tidak kekurangan soal blangko tersebut.
“Selama masa pandemi untuk ketersediaan blangko tidak ada masalah, masih tinggal 70 ribu blangko KIA,” urainya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat bisa pro aktif, dan respon untuk memiliki dokumen KIA.






