SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan perubahan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau mulai tahun 2025.
Program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program andalan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Program tersebut mencakup dua kategori utama, yaitu untuk pekerja rentan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, serta untuk buruh tani tembakau yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengungkapkan, bahwa kebijakan untuk pekerja rentan tidak mengalami perubahan, tetapi kepesertaan buruh tani tembakau akan disesuaikan mulai tahun depan.
“Tujuan perubahan ini agar lebih banyak buruh tani tembakau yang bisa mendapat manfaat. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), terdapat sekitar 179.000 buruh tani tembakau, tetapi setiap tahunnya yang ter-cover hanya sekitar 2.274 orang,” jelas Heru saat ditemui di kantornya oleh wartawan, Senin (6/1) siang.
Ia menambahkan, Pemkab Sumenep akan memastikan adanya peserta baru yang terakomodasi pada program tersebut, mengingat data tiga tahun terakhir (2022-2024) menunjukkan perlunya pemerataan.
“Kuota totalnya tetap, yaitu sekitar 5.000 peserta untuk seluruh program. Namun, untuk pekerja rentan kemungkinan akan ada penambahan sekitar 1.000 peserta, sedangkan kuota untuk buruh tani tembakau tetap seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Heru berharap, masyarakat semakin memahami dan berpartisipasi dalam program ini, sehingga visi Bupati Sumenep untuk menurunkan angka kemiskinan dapat tercapai.
“Program ini bertujuan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru. Dengan memberikan bantuan kepada keluarga yang kehilangan tulang punggungnya, mereka dapat tetap bertahan secara ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tanggapan masyarakat terhadap program ini sangat positif. Bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penerima.
“Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 program BPJS Ketenagakerjaan yang terealisasi. Keluarga penerima merasa sangat terbantu, terutama karena santunan yang mereka terima dapat digunakan sebagai modal usaha setelah kehilangan kepala keluarga,” tambahnya.
Sebagai informasi, dana santunan yang diberikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp42 juta per penerima.
Dana tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya.***