SUMENEP, Madurapost.net – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakui ada oknum yang diduga menjadi calo dalam program bantuan pemulihan sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19 sebesar Rp 2,4 juta kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro.
Sustono, Kadiskop dan UMKM Sumenep menerangkan jika telah mensosialisasikan program tersebut tanpa pungutan biaya.
“Sudah saya sampaikan, program bantuan ini tidak dipungut biaya apapun. Misalkan ada, berarti oknum, kalau oknum berarti jangan membawa nama Dinas,” terangnya, saat dikonfirmasi media di kantornya, Rabu (21/10).
Dirinya memastikan, untuk relawan yang menjadi tim koordinasi program tersebut bisa diandalkan, namun terlepas dari rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep.
“Baik wilayah Kepulauan (Kolektif) dan daratan tidak ada pungutan biaya. Kalau kemudian mengkomunikasikan sendiri atas nama relawan, itu urusan mereka. Yang jelas kami tidak pernah merekomendasi dan menyampaikan, apalagi memerintahkan agar diberikan transport,” kata dia.
Terkait oknum yang diduga calo yang disebutnya itu, Sustono membeberkan apabila terjadi di Desa Jhaddung, Kecamatan Pragaan.
“Informasi tadi malam yang saya terima di Desa Jhaddung, Kecamatan Pragaan, sudah ada laporan diduga calo. Tapi kami bersama Kabid UMKM telah menyuruh untuk segera dilacak,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail tentang adanya calo bantuan program usaha mikro tersebut.
“Kalau ada berapa calo saya tidak tahu, namun informasinya Desa Jhaddung,” paparnya.
Sementara itu, untuk bantuan program usaha Kemenkop RI itu, dipastikan telah ada Bank penyalur yang menghendel proses pencairan.
“Karena yang memberikan informasi tersebut bukan dari orang, melainkan bank penyalur BRI, dan BNI 46. Kemudian penanaman modal mandiri (PMM), ini adalah lembaga keuangan yang memang resmi di Indonesia. Kalau secara teknisnya untuk mencairkan bantuan tersebut bisa langsung ke Bank yang bersangkutan,” ucapnya.
Disinggung soal ASN ang terjangkau menjadi calo program usaha tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sangsi.
“Jika itu terjadi di ASN saya tentu akan kami berikan sangsi. Sangsi bermacam-macam, mulai dari tidak diperbolehkan masuk selama 6 bulan tidak usah masuk kerja. Kalau non ASN tentu langsung di diskualifikasi,” tandasnya. (Mp/al)






