SUMENEP, MaduraPost – Dalam sebuah kegiatan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menumpahkan perhatiannya ke wilayah kepulauan. Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurutnya, kinerja guru di wilayah Kepulauan Sumenep, menjadi perhatian serius saat ini.
Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Sumenep, meminta kepada para pengawas dan kepala sekolah untuk meningkatkan lagi pengawasannya.
Hal itu disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) jabatan fungsional yang melibatkan guru, pengawas dan kepala sekolah pada Senin, 2 Oktober 2023 kemarin.
“Terus terang kinerja guru di kepulauan, sempat dipermasalahkan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep. Jadi, kami mohon kepada kepala sekolah dan pengawas tingkatkan lagi pengawasan untuk kinerja guru kepulauan,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Pihaknya menjelaskan, bahwa Bimtek tersebut merupakan langkah cepat dalam menindaklanjuti terbitnya peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
“Kami berharap dengan adanya Bimtek ini para guru, kepala sekolah dan pengawas lebih memahami terhadap adanya peraturan angka kredit tersebut, sehingga mereka tahu bagaimana memperbaiki kinerja guna mencapai jenjang karier ke depannya,” kata Agus menegaskan.
Menurutnya, kelancaran dalam melaksanakan tugas pemerintahan sangat tergantung pada kesempurnaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilihat dari keberhasilan kinerja pada institusi pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen PNS serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.
“Untuk jenjang lebih tinggi bagi guru diharapkan memenuhi persyaratan semisal hasil kerja. Aturan yang baru ini merupakan peluang yang terbuka untuk pengembangan karier. Jadi, individu kinerja yang akan dinilai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi mengungkapkan, peserta Bimtek tersebut terdiri dari lembaga pendidikan tingkat TK, SD hingga SMP. Meliputi unsur guru, kepala sekolah dan pengawas.
“Tujuannya agar mereka lebih awal memahami dan mengetahui mengenai peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Karena 2024 sudah akan diberlakukan peraturan tersebut,” tandasnya.***






