Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Disdik Sumenep Kembali Keluarkan SE Larangan PTM di Masa Pandemi

Avatar
11
×

Disdik Sumenep Kembali Keluarkan SE Larangan PTM di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Namun, kata Carto, dengan catatan harus ada pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari lima item soal, pemberian tugas praktek minimal dua minggu sekali, tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum. Serta, tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan belajar secara daring.

“Namun sekolah wajib mencari solusi dalam mengatasi masalah tersebut,” harapnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Inspirasi dari Sebuah Kontras, Warisan Kompleks Fuad Amin yang Bawa Madura Tersohor

Disamping itu, selama Work Form Home dan larangan PTM berlangsung, mengantisipati potensi gangguan ekonomi, Carto menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang mendapat dana BOS atau BPO serta menerapkan kebijakan Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP) disarankan untuk melakukan relaksasi pembayaran SPP minimal 50 persen mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan dicabutkan larangan PTM.

Baca Juga :  Banjir di Pintu Masuk Kota Belum Surut, BPBD Sumenep: Normalisasi Sungai Jadi Solusi

“Dari kebijakan tersebut, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se Kecamatan Kota Sumenep,” tukasnya. (Mp/al/kk)