Namun, kata Carto, dengan catatan harus ada pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari lima item soal, pemberian tugas praktek minimal dua minggu sekali, tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum. Serta, tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan belajar secara daring.
“Namun sekolah wajib mencari solusi dalam mengatasi masalah tersebut,” harapnya.
Disamping itu, selama Work Form Home dan larangan PTM berlangsung, mengantisipati potensi gangguan ekonomi, Carto menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang mendapat dana BOS atau BPO serta menerapkan kebijakan Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP) disarankan untuk melakukan relaksasi pembayaran SPP minimal 50 persen mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan dicabutkan larangan PTM.
“Dari kebijakan tersebut, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se Kecamatan Kota Sumenep,” tukasnya. (Mp/al/kk)






