SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat komitmen dalam menjaga keberlangsungan bahasa Madura di tengah masyarakat.
Langkah terbaru diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 yang menetapkan Bahasa Madura sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep menyambut kebijakan tersebut dengan berbagai program implementasi.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melibatkan maestro, guru master, komunitas bahasa Madura, media, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu upaya yang dijalankan adalah program Selasa Bersama Berbahasa Madura, yang diterapkan di lingkungan sekolah maupun internal Dispendik sebagai ruang pembiasaan penggunaan bahasa daerah dalam aktivitas sehari-hari.
Komitmen ini disampaikan Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan saat mengikuti Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 secara daring pada Kamis (19/2/2026).
Dalam forum yang diselenggarakan Balai Bahasa Jawa Timur tersebut, Iksan memaparkan berbagai strategi yang telah dijalankan instansinya.
Mantan Kepala Disbudporapar Sumenep itu menegaskan dukungan penuh terhadap program revitalisasi bahasa Madura yang telah dimulai sejak 2023.
Disdik Sumenep mengikutsertakan guru master dalam program pelatihan, yang kemudian menularkan pengetahuan melalui bimbingan teknis bersama para maestro bahasa.
Selain itu, Disdik Sumenep juga menyelenggarakan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten.
Para pemenang di setiap cabang lomba selanjutnya mewakili daerah pada ajang tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar Balai Bahasa Jawa Timur.
Prestasi peserta dari Sumenep pun cukup membanggakan. Bahkan, pada FTBI Jawa Timur 2025, delegasi dari Kota Keris berhasil meraih gelar juara umum.
Iksan menjelaskan, berbagai langkah konkret revitalisasi bahasa Madura, di antaranya penugasan guru master mengikuti pelatihan tingkat provinsi, pengimbasan program ke sekolah-sekolah, peningkatan kompetensi bahasa Madura, serta pelestarian melalui program Jajarba’an Basa Madura.
Selain itu, lomba bahasa Madura juga digelar berjenjang mulai dari sekolah hingga provinsi.
“Semua itu kami lakukan dalam rangka untuk melestarikan bahasa Madura,” kata Iksan, Kamis (19/2).
Upaya pelestarian juga diperkuat dengan penerbitan buku berbahasa Madura. Langkah ini diharapkan mendukung ketersediaan buku pelajaran maupun bahan bacaan bagi peserta didik.
“Sehingga bahasa Madura bisa dilestarikan dan dikembangkan secara lisan dan tulisan,” ujarnya.
Terbitnya Perbup Nomor 55 Tahun 2025 semakin mempertegas komitmen Dispendik Sumenep untuk menjaga eksistensi bahasa Madura melalui pendidikan formal sebagai muatan lokal wajib di sekolah.***






