PAMEKASAN, MaduraPost – Sehubungan dengan berakhirnya Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil tahun 2020-2021 serta meminimalisir menyebarnya Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan mengeluarkan pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut dengan surat edaran resmi bernomor :420/2998/432.301/2020 pertanggal 14 Desember 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Bapak Akhmad Zaini, memberitahukan kepada kepala PAUD, SD, SLTP, SMA sederajat Negeri atau swasta di Pamekasan agar melaksanakan proses pembelajaran dari rumah (daring/luring).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi siswa mulai tanggal 16 sampai 23 Desember wajib melaksanakan daring. Namun, bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus melaksanakan tugasnya di sekolah. Yaitu tetap masuk seperti biasa,” kata dia sebagaimana dalam surat edaran.
Dia menambahkan dalam Surat Edaran, pada tanggal 24 cuti bersama. Tanggal 25 Desember 2020 Libur Hari Raya Natal.
“Dan pada tanggal 26 sampai tanggal 2 Januari 2020 libur akhir semester. Berlaku bagi semua siswa dan pendidik,” urainya dalam pemberitahuan tersebut. (mp/rai/rus)